KIP Bukan Penyidik, Implimentasi UU KIP Masih Tahapan Konteks Kekinian

0
431

PALU, nuansapos.com – Sekertaris FPII Sulawesi Tengah Jemi Tehardjo saat menghadiri implementasi UU KIP di Tanaris Coffee dalam konteks kekinian siang tadi menilai bahwa kehadiran KIP sejak tahun 2008 lalu ternyata belum menunjukan taringnya.

Hal ini penting untuk keterbukaan informasi publik, karena merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia.


“Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik” kata Jem.

Di Indonesia sendiri pengakuan atas akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28F dan Undan-Undang lainnya, seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN pada Pasal 9 Ayat (1).

“Pengakuan akses terhadap informasi sebagai hak asasi manusia
tersebut juga tercantum dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik” terangnya.

Oleh karenanya dengan adanya beberapa Undang-Undang tersebut, memperlihatkan bahwa hak atas informasi menjadi aspek penting dalam menciptakan serta menumbuhkan demokrasi yang mapan, proses pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat serta pemberantasan korupsi.

“Untuk mendorong keterbukaan informasi publik maka lahirlah Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik (UU KIP) yang disahkan DPR RI pada 3 April 2008” kata Jem mengakhiri perbincangan dengan wartawan Nuansapos.com.

Reporter : Sumardin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here