PALU, nuansapos.com | Ketua Komisi Informasi Publik Sulteng Isman SH mengatakan, berdasarkan pengundangan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Republik Indonesia.
Kurang lebih delapan tahun sebelum UU KIP diundangkan tanggal 30 April 2008, diskursus perlunya jaminan hukum bagi keterbukaan informasi terus bergulir baik di tingkatan masyarakat, birokrasi, hingga
legislator.
Bahkan di beberapa daerah, meskipun UU KIP belum disahkan karena pembahasan yang sangat lama, telah terbit aturan hukum tentang transparansi atau keterbukaan informasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa jaminan hukum bagi pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan tuntutan berbagai pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah di daerah.
Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat
atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi
oleh negara.
Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat.
Pedoman hukum tersebut kata aktivis LSM Jatam ini, bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.
“Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi” urainya.
UU KIP sendiri telah mengamanatkan agar dalam jangka waktu dua tahun sejak
diundangkan, tepatnya tanggal 30 April 2010, UU tersebut harus efektif berlaku.
Hal ini merupakan tantangan bagi setiap badan publik untuk memenuhi mandat
Undang-Undang.
Efektifitas pelaksanaan UU KIP akan dipengaruhi setidaknya oleh tiga
prasyarat, yaitu salah satunya pemaknaan substansi UU KIP yang selaras dengan tujuan pembentukannya, yakni menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi, pungkasnya.
Penulis : Sumardin