Lagi-Lagi Bank BNI Berulah,Uang Nasabah Rp. 3,3 M Di Parigi Hilang,Kini Bank BNI Terancam Denda Rp. 200 M
Palu,Nuansapos.com-Bank BNI unit Parigi Moutong terancam denda Rp, 200 miliyar atas dugaan menghilangkan dana nasabahnya sekitar Rp, Rp3.362.791.588.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b [UU No. 10 Tahun 1998.
“Mnghilangkan atau menggelapkan dana nasabah di bank BUMN secara sengaja merupakan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum/korupsi.
Tindakan ini diatur dalam beberapa ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam urlndang-Undang Perbankan, khususnya pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b No. 10 Tahun 1998, dimana bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan atau tidak memasukkan transaksi ke dalam pembukuan, serta mengubah/mengaburkan catatan transaksi.
Ancaman Pidananya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp,200 miliar.
Kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghilangkan dana nasabah dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).
Bahkan ancaman pidananya pun berat yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pencucian Uang, kasus seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP).
Jika oknum menyembunyikan atau mengalirkan dana tersebut, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain sanksi pidana, pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di Kabupaten Parigi Moutonh Sulteng seorang nasabah bank negara indonesia (BNI) mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian pihak bank.
Adalah Hermawati (42), kehilangan dananya sebesar kurang lebih Rp,3.362.791.588 (Rp,3,3-M) dari rekening pribadinya dalam rentang waktu sekitar sembilan jam.
Peristiwa tersebut ditayangkan di media online trustsulteng.com kini memasuki ranah hukum setelah korban melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak perbankan ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/6-2026).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH terkait dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.
Kuasa hukum korban, Natsir Said, mengatakan transaksi keluar dari rekening kliennya terjadi sejak 25 Mei 2026 pukul 21.30 WITA hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA.
Dalam rentang waktu tersebut, dana miliaran rupiah disebut berpindah ke sejumlah rekening lain melalui transaksi berulang yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh korban.
“Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami lebih dari Rp3 miliar. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apa pun pada saat itu,” kata Natsir di Palu, Senin 8 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dimiliki korban, saldo rekening yang semula mencapai sekitar Rp4,566 miliar menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp700 juta.
Nilai setiap transaksi transfer tercatat berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Jika diakumulasi, jumlah transaksi yang terjadi disebut mencapai lebih dari 2.800 kali transfer dalam kurun waktu sembilan jam.
Besarnya frekuensi transaksi dalam waktu relatif singkat menjadi salah satu aspek yang kini menjadi perhatian pihak korban dan akan didalami dalam proses penyelidikan.
Natsir menyebut kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas penyebab hilangnya dana tersebut.
“Kami mendampingi klien untuk melapor ke polisi agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Ada Tawaran Menjadi Agen Bank
Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya fakta lain yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses investigasi.
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir sebelum kejadian, pihak bank milik negara tersebut berulang kali menawarkan kerja sama kepada Hermawati untuk menjadi Agen Bank.
Puncaknya terjadi pada 25 Mei 2026, ketika korban mendatangi kantor cabang bank tersebut di Parigi untuk mengurus keperluan tertentu.
Korban mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas transfer dalam jumlah besar dari rekeningnya hingga kemudian menemukan saldo rekening telah berkurang drastis.
Polisi Diminta Usut Alur Transaksi
Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat dan audit internal perbankan.
Di antaranya mengenai mekanisme otorisasi transaksi, tujuan transfer ke rekening penerima, identitas pihak penerima dana, hingga sistem pengamanan yang digunakan saat ribuan transaksi terjadi dalam waktu singkat.
Selain itu, penyidik juga diharapkan menelusuri apakah transaksi tersebut dilakukan melalui layanan digital, perangkat tertentu, atau melibatkan akses pihak lain terhadap rekening korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank yang dilaporkan terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Polda Sulawesi Tengah juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
Diduga dana nasabah Bank BNI Parigi Moutong itu digunakan main trading dan judi online (Judol), sehingga hanya dalam hitungan jam ludes Rp, 3,3 miliyar.
Judi online dan trading bagi karyawan bank hal muda dan pernah terjadi.
Dimana ada dua pegawai salah satu bank milik negara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,53 miliar melalui transaksi fiktif.
“Motif utama para tersangka adalah untuk berjudi secara daring. Uang hasil manipulasi transaksi itu dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” ujar Doli dikutip di Berita Satu, Senin (19/5).
Sementara itu pihak bank BNI Parigi Moutong melalui branch maganernya Renny Amborowatie dalam surat tanggapannya bernomor PRI/12/254/R tertanggal 5 Juni 2026 pada poin ke 3 mengatakan timnya sedang melakukan investigasi dan pendalaman atas kasus yang menimpa nasabah bank BNI Parigi itu bernama Hermawati.
Hal senada juga dikatakan wakil Pimpinan Bank BNI Parigi Moutong Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa (9/6-2026), saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut.
“Walaikumsalam,, selamat pagi
Saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut,”tulis Indra.
Disinggung soal dugaan dana nasabah digunakan main trading dan judi online (Judol) oleh oknum bank BNI Parimo, Indra membantahnya.
“Terkait hal tsb,, dapat kami sampaikan tidak ada pak,”jelas Indra. DNs/NP