SIGI NP – 3 pelaku dan pengedar narkoba di Kabupaten Sigi kembali berhasil di bekuk pihak Polres Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola pada Minggu (12/1) itu masing-masing berinisial, SN, YN dan AK.
Dari tangan ketiganya Polisi berhasil mengamankan 45 paket Sabu dengan berat total 9,25 gram ditambah uang tunai 3.405.000 rupiah.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan yang di gelar Mako Polres Senin (20/1), Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka menerangkan, penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penjualan narkotik jenis Sabu di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sat Res Narkoba.
“Setelah memastikan tersangka menjual Sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita anggota Sat Res Narkoba melakukan penggebrekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Menyikapi rentannya peredaran narkoba di wilayahnya, kepada masyarakat Sigi Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berusaha menjauhkan dirinya dari pengaruh narkoba serta tidak sekali-kali mencoba mengkonsumsi apalagi mengedarkannya.
Pihaknya juga mengajak kesediaan masyarakat bersama-sama Polisi bersedia memerangi narkoba dengan cara melaporkan dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun traksaksi barang haram yang dapat merusak pikiran generasi muda tersebut (NP05)