“Karena terkendala dengan peraturan pusat sehingga terpaksa ditempatkan di lokasi FDP Tentena”
Salah satu objek wisata megalitik purba (Batu Palindo) yang ada di Lembah Bada Sulawesi Tengah.
PALU NP – Rencana penempatan bantuan kantor Tourist Information Centre (TIC) dari Kementerian Pariwisata Pusat di lokasi Festival Danau Poso (FDP) Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso dianggap tidak tepat dan menimbulkan kontroversil di antara sejumlah pemangku kepentingan pariwasata yang ada di daerah ini.
Ketidak tepatan penempatan kantor informasi itu sendiri karena di wilayah itu sudah ada kantor turis informasi yang dikelola pemerintah daerahnya sementara wilayah seputaran Tentena juga merupakan basis perkumpulan pemandu wisata (Guide) yang nota bene memiliki informasi yang setiap saat dapat di operasikan oleh masing-masing pemandu wisatanya lewat Android dan akses internet yang dimilikinya.
Lokasi paling dominan dikunjungi wisatawan asing untuk pengamatan dan penelitian burung di sekitar Danau Tambing Taman Nasional Lore Lindu.
“Kalau di Tentena saya kira kurang tepat karena di sana sudah ada tourist informasinya lagian Tentena kan adalah pusat para pemandu wisata yang nota bene bisa berlaku sebagai tourist informasi bagi para tamu atau calon pengunjung yang datang ke wilayahnya. Jadi apa manfaatnya kalau nanti kantornya di taruh di sana?” sanggah Nurlin, salah seorang pemandu wisata dan anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) kepada Nuansa Pos Rabu (22/1) kemarin.
Tourist Information itu sendiri tambah Nurlin tepatnya di alokasikan di pertigaan Desa Watuamaeta, Kecamatan Lore Utara.
Alasannya selain dekat dengan objek atau Daerah Tujuan Wisata (DTW) Danau Tambing dan Taman Nasional Lore Lindu serta wilayah penyanggahnya juga dapat dimanfaatkan oleh wisatawan asing yang akan berkunjung ke wilayah megalitik purba yang ada di Lembah Besoa, Doda Kecamatan Lore Tengah.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Sariadijaya mengatakan sependapat dengan pemikiran Nurlin, namun TIC tersebut kata Nyoman tetap tidak bisa ditempatkan di lokasi tersebut.
I Nyoman Sariadijaya
Masalahnya tambah Nyoman karena pihaknya terkendala oleh menu dan aturan kementerian yang mengharuskan bangunan itu berada di tanah atau aset milik pemerintah provinsi.
“Sebenarnya saya sependapat namun kami terkendala dengan peraturan pusat yang mengharuskan pembangunannya di tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga kami memilih lokasi FDP Tentena sebagai lokasi pembangunannya,” jelas Nyoman menjawab pertanyaan media ini.
Patung Kerbau menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Pertimbangan lain yang menguatkan penempatan kantor tersebut di areal FDP itu menurut Nyoman karena lokasi itu sudah memiliki pagar, pintu gerbang, paragola & panggung pertunjukkan permanen.
Selain itu sesuai usulan yang ada rencananya tahun 2020 ini areal itu akan dipasangi penerangan keliling, sarana air bersih, toilet umum, jalan & plaza kuliner disamping fasilitas lain yang ajuannya saat ini sudah di usulkan melalui APBN/Cipta Karya (NP05)