Tersandung Narkoba, Terdakwa Sulfi Dituntut 2 Tahun Penjara

0
542

PALU NP – Pembacaan pledoi,  perkara penyalahgunaan narkoba atas nama Sulfi yang  di gelar di PN I Palu Selasa, (21/1) diwarnai isak tangis dan air mata terdakwa.

Dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH,MH terdakwa yang dituntut penjara 2 tahun itu meminta agar mendapat keringanan hukum dari Majelis Hakim karena perbuatannya menurut terdakwa baru satu kali dilakukannya.


Ilustrasi 

“Tolong saya Pak Hakim agar tuntutan saya diringankan, karena saya baru pertama kali melakukannya,” ungkap terdakwa tanpa bisa membendung air matanya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa dalam pembelaannya mengatakan bahwa klienya selama ini tidak pernah menyulitkan persidangan dan sangat kooperatif ketika dimintai keterangan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.

“Selama ini terdakwa sangat terbuka sehingga kami harap Majelis Hakim bisa mempertimbangkannya,” ujarnya.

Terdakwa Sulfi sendiri oleh JPU Desianti dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu kata Desianti sudah setimpal dengan perbuatannya sebab terdakwa dikategorikan sebagai pengedar yang dibuktikan dengan barang jenis sabu meskipun barang haram tersebut  bukan miliknya.

Lanjutan sidang  dengan agenda mendengar amar putusan atas terdakwa akan kembali dilanjutkan pada Selasa, (28/1) minggu yang akan datang (NP05)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here