Laporan Darmin Sigilipu Atas Dugaan ‘Perhugelannya’ Dengan Isteri Orang Di SP3-Kan Polisi

Palu, Nuansapos.Com – Laporan Polisi nomor LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT tertanggal 28 Mei 2019 pada Juni 2021 lalu di tolak Polisi.
Laporan Darmin Darmin Sigilpu (DAS) yang ditujukan kepada mantan Pimpred Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh, S.Sos atas sejumlah tulisan kasus dugaan perselingkuhan Darmin itu dianggap tidak berdasar alias tidak memenuhi unsur adanya sebuah tindakan pencemaran nama baik Darmin Sigilipu yang pada saat melapor masih menjabat sebagai Bupati Poso.”Iya kasus pencemaran nama baik mantan bupati Poso Darmin Sigilipu di tolak Polda, SP3nya sudah ada. Lagian yang saya beritakan-beritakan itu berdasarkan data dan narasumber yang jelas koq,” ungkap Irfan kepada media ini, Sabtu (14/8).
Ironisnya, meski Polisi berkeyakinan Irfan Pontoh tidak bersalah namun rangkaian kasus dugaan pencemaran DAS itu pada 2020 lalu oleh Pengadilan Negeri Negeri Klas I Palu malah sudah buru-buru di vonis. Tak main-main oleh Majelis Hakim Irfan yang saat itu bersama Bayu Alexander Montang, SH yang dianggap terlibat karena “dikenal” sebagai pemilik Nuansa Pos di vonis 1 Milyar Rupiah.
Menanggapi kasus ini salah satu Pengamat Hukum yang minta namanya tidak disebutkan menilai seharusnya kasus yang menimpa wartawan Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh dan Bayu Alexander Montang, SH yang saat perkara digelar tidak lagi terlibat dalam perusahaannya itu tidak buru-buru di sidangkan.
Harusnya pihak Pengadilan mengedepankan pidananya dulu baru lanjut ke perdata.”Harusnya di pidanakan dulu baru masuk ke perdata.Nah sekarang pidananya ternyata tidak terbukti sementara mereka berdua sudah di vonis satu milyar rupiah.SP3 Irfan Pontoh itu bisa jadi novum baru nantinya.” ungkapnya.