Luwuk

Luncurkan Program Pesiar, BPJS Kesehatan MoU Bersama Kementerian Desa dan PDTT

BPJS Kesehatan launching Program Pesiar. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

Luwuk.Nuansapos.com – Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi), Rabu (30/8), resmi diluncurkan oleh BPJS Kesehatan, guna mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Guna mencapai target minimal 98% penduduk sebagai peserta JKN, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, program PESIAR dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, mengatakan, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Dimana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100% cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.

“Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022,” ucapnya.

Sambung Ghufron, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksiman kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.

Selaras dengan hal tersebut, dilaksanakan penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa dan PDTT. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT, dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Jombang.

“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu,” jelas Ghufron. (Yunai)

Tinggalkan Balasan