Hukum KriminalNasionalSultengViral

Siaran Pers Kejari Poso Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan Kabupaten Poso

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI POSO

SIARAN PERS

Pada hari ini Rabu, tanggal, 16 Februari 2022
Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan siaran pers terkait pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari tim Penyidik seksi
Pidana Khusus Kejari Poso ke tim Penuntut Umum seksi Pidana Khusus Kejari Poso) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor RSUD Kab. Poso Tahun Anggaran 2013d engan nilai kontrak sebesar Rp. 16.472.819.000,- (Enam belas milyar empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor Pada RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 oleh Universitas Tadulako Tahun 2019 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.814.232.150,- (empat milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), perbuatan tersangka dr. DJANI MOULA M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA diduga melanggar :

1. Pasal 2 ayat (1) Junctopasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan Gelar Perkara atau Ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas perkara dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 :
1. Nomor:B-055/P.2.13/Ft.1/01/2022tanggal31 Januari 2022 an.Tersangkadr. DJANI MOULA, M. Kes., MM.
2. P21 Nomor: B-056/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an.Tersangka LODY ABRAHAM OMBUH.
3. P21Nomor: B-057/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an.Tersangka STENNY TUMBELAKA.

Berdasarkan P21 tersebut hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Poso menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, selanjutnya Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap Tersangka dr. DJANI MOULA, M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Sekian dan Terimakasih.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso
TTD

Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp