Mantan Direktur RSUD Poso Djani Moula jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes di PN I Palu

0
2537

 

Noberial Marthen Salmon, SKM 


Palu NP – Informasi yang diperoleh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 29  M yang sementara berproses di Pengadilan Negeri I A Palu dengan terdakwa Noberial Marthen Salmon, SKM dan Amran A Madjid, ST saat ini ikut menghadirkan nama baru sebagai tersangkanya. Salah satunya adalah  mantan Direktur RSUD Poso, Dr. Djani Moula sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus perkara pidana tersebut.

Selain Djani, masih ada tersangka lain yang diseret dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ST, LA dan AK.

Djani sendiri tidak percaya atas penetapan tersebut namun demikian dia bersedia menjalani proses sesuai yang disangkakan kepadanya.

“Saya juga kaget ditetapkan sebagai tersangka tapi mau di apa saya jalani saja,” ujar Djani kepada Nuansa Pos yang menghubungi Kamis (5/12) kemarin.

Ditanya tentang keterlibatannya menurut Djani tidak diketahuinya.

“Saya merasa tidak terlibat dalam korupsi itu yang saya tau hanya mendandatangani berkas-berkas yang sebelumnya sudah diverikasi bahkan sampai di Kementerian. Soal adanya mark up atau bonus saya tidak tau,” pungkasnya.

Tetap tegar.Noberial Marthen Salmon, SKM  bersama Penasehat Hukumnya,Sulle Ta’bi SH, (Kanan) sesaat sebelum menghadiri sidang di PN I A Palu.

Sementara sidang dugaan korupsi Alkes RSUD Poso dengan terdakwa  NoberialMarthen Salmon SKM yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawaty yang digelar di Pengadilan Negeri I A Palu Kamis (5/12) kemarin akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here