Minggu Ini Sertifikasi Guru Kota Palu Mulai Dibayarkan

0
614
Ft Republika.com

Kadis : “Saat ini dalam proses pembayaran, insya Allah minggu depan sudah terbayarkan”

Ansyar Sutiadi Ft. Suarapalu.com


Palu NP – Tunjangan profesi guru atau sertifikasi yang sudah terlambat hingga kurang 5 bulan belakangan ini, saat ini sudah memasuki  proses administrasi dan akan mulai dibayarkan pada minggu ke 3 bulan ini.“Saat ini dalam proses pembayaran, insya Allah minggu depan sudah terbayarkan”Demikian ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiadi menanggapi konfirmasi Nuansa Pos Minggu (17/11) kemarin.Penyebab tertundanya pembayaran sertifikasi itu kata Ansyar disebabkan keterlambatan dana transfer namun hal tersebut saat ini kata Ansyar sudah dalam tahap penyelesaian dan tinggal menunggu masa pembayarannya saja.“Penyebabnya keterlambatan karena masih dalam proses dana transfer,” ujarnya.Namun demikian kata Ansyar pencairan setifikasi itu harus melalui Standar Operasional Pembayaran (SOP) dan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya pemenuhan Validasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GPK) kemudian penerbitan Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Pendidik (SKTP) yang disesuaikan dengan hasil laporan Supervisi Rekomendasi Pengawas sebagai dasar pengajuan pembayaran ke  Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) baru masuk ke proses dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan ditindaklanjuti ke rekening dinas yang kemudian mengajukannya ke Bank dan kliring ke rekening guru berdasarkan nomor rekening bank masing-masing.“Alur SOPnya melalui tahapan  validasi  data guru dan dapodik setelah itu baru masuk ke proses penerbitan SKTP kemudian verifikasi data guru yang disesuaikan dengan laporan Supervisi Rekomendasi Pengawas.Selanjutnya kita ajukan untuk SPM yang nantinya masuk ke DPKAD, setelah surat SP2D keluar baru  di transfer ke rekening Dinas yang kemudian mengajukannya ke Bank dan di kliring ke rekening guru masing-masing,”  pungkasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here