OJK Akan Melakukan Koordinasi Dengan Kepolisian Atas Dugaan Kejahatan Perbangkan BNI Cab. PARIGI.
Moh Nasir “Ada Prilaku Dan Upaya Oknum BNI Parigi Untuk Mengaburkan Kasus Ini”
Palu,Nuansapos.com-Dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp,3.362.791.588 (Rp,3,362 M) atasnama Hermawati oleh pihak bank BNI 46 Parigi Moutong (Parimo) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra mengaku akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tim pengawas pusat.
“Kami telusuri dulu ya pak…akan berkordinasi juga dengan kepolisian dan tim pengawas pusat,”tulis Bonny menjawab media ini Selasa (9/6-2026) chat di aplikasi whatsAppnya.
Kemudian dikonfirmasi perkembangan dugaan penggelapan dana nasabah BNI 46 Parimo Rabu (10/6-2026) itu, Bonny mengatakan menerima info masih dalam proses investigasi, mohon menunggu.
“Saya terinfo masih dalam investigasi pak… di tunggu sebentar ya, nanti ada update info. Saya belum dapet info dari pengawas dan bank. nanti ya,”ujar Bonny.
Sebelumnya wakil Pimpinan Bank BNI Parigi Moutong Indra yang dikonfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa (9/6-2026), mengatakan saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut.
“Walaikumsalam,, selamat pagi
Saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut,”tulis Indra.
Disinggung soal dugaan dana nasabah digunakan main trading dan judi online (Judol) oleh oknum bank BNI Parimo, Indra membantahnya.
“Terkait hal tsb,, dapat kami sampaikan tidak ada pak,”jelas Indra.
Kemudian dikonfirmasi soal surat pernyataan yang terkesan menguntungkan sepihak BNI saja dan merugikan pihak nasabah, Indra belum menjawabnya.
Kasus dugaan penggelapan dana tabungan nasabah bernama Hermawati
Itu telah dilaporkan ke Mapolda Sulteng dengan momor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH terkait dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.
Menariknya setelah dilaporkan ke Polda Sulteng pihak BNI 46 Parimo mengundang diam-diam korban dugaan perampokan dana tabungannya itu dengan disodorkan surat pernyataan.
Salah satu poin dalam surat pernyataan yang dikonsep dan dibuat pihak management BNI 46 Parimo Selasa 9 Juni 2026 itu dan diminta ditanda tangani oleh korban “pihak BNI siap bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah Hermawat itu”.
Hanya saja dalam surat pernyataan itu pihan BNI 46 tidak jelas waktunya, hari apa, tanggal berapa dan tahun kapan dana itu akan dikembalikan. Dan apakah seutuhnya atau hanya sebagian?
Sehingga Muhammad Natsir Said, SH, MH selaku kuasa hukum Hermawati yang pengusaha gilingan Padi itu menganggap surat pernyataan itu terkesan tipu muslihat pihak BNI 46 Parimo terhadap kliennya yang berasala dari Toribulu Parimo itu.
Atas hilangnya uang nasabah BNI itu, ada ancaman denda Rp, 200 miliyar bagi management bank BNI Parimo itu jika terbukti terlibat menggelapkan dana nasabahnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b, UU No. 10 Tahun 1998.
“Mnghilangkan atau menggelapkan dana nasabah di bank BUMN secara sengaja merupakan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum/korupsi.
Tindakan ini diatur dalam beberapa ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam urlndang-Undang Perbankan, khususnya pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b No. 10 Tahun 1998, dimana bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan atau tidak memasukkan transaksi ke dalam pembukuan, serta mengubah/mengaburkan catatan transaksi.
“Ancaman Pidananya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp,200 miliar.”
Kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghilangkan dana nasabah dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).
Bahkan ancaman pidananya pun berat yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pencucian Uang, kasus seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP).
Jika oknum menyembunyikan atau mengalirkan dana tersebut, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain sanksi pidana, pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ikrapost.com