Hukum KriminalParimo

Pengurus PGRI Kecamatan Ampibabo diduga gelapkan dana santunan duka Puluhan Juta

PARIMO, nuansapos.com Korban penggelapan dana duka yang diperkirakan ada 20 anggota sebagai korban, sehingga jumlah dana yang ‘dipermainkan’ oleh oknum pengurus PGRI Kecamatan Ampibabo capai puluhan juta.

Timbul pertanyaan, siapakah dalangnya yang ada dalam kepengurusan PGRI Kecamatan Ampibabo melakukan tindakan penggelapan dana duka ?

Hal inilah yang menjadi buah bibir seluruh keanggotaan PGRI Kecamatan Ampibabo yang diperkirakan sebanyak 200 orang lebih dari ASN dan seratusan orang dari guru honorer dari guru TK, SD dan SMP dan jumlahnya capai 300 orang lebih guru.

“Kami tidak paham pak, mengapa dana santunan duka yang dibayar Rp 50 ribu / guru kepada guru yang meninggal itu tidak terdeteksi nilainya. Padahal jika dikalkulasi nilainya capai Rp 10 jutaan. Sedangkan yang disetor kepada ahli waris hanya Rp 5 jutaan hingga Rp 6 jutaan saja, kemana sisanya ?” jelas korban yang sengaja tidak dipublis namanya.

Kalau dikalkulasi hasil santunan tersebut selama masa jabatan lima tahun dengan jumlah yang meninggal diperkirakan sekitar 20 orang, dan nilainya capai Rp 70 jutaan yang ‘raib’ entah kemana, lanjut korban.

Sementara, dihadapan Polisi penyidik Reskrim Polres Parimo yang memanggil korban ahli waris inisial R (PNS) desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo mengisahkan, oknum pengurus PGRI Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana santunan duka.

Berikut nama penerima santunan duka (ahli waris) yang jadi korban oknum pengurus PGRI Kecamatan Ampibabo dan sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polres Parimo untuk pengungkapan penggelapan dana dimaksud menuju P21, yaitu :

Nurmin (59), Ince Manis (30), Sukmawati (50), Muhammad (24), H. Hadrin (56), Surti (53), Siti Hajar (58), Irma (41), Rosdiana (51), Asgar (54), Mariam Abd. Rasyid H. Yoto, Badrin (49), Asman (58), Jafar (55), Mukti (48) dan lain-lain yang tidak sempat terdeteksi media ini.

Yang lebih mengherankan lagi, mengapa persoalan ini yang sudah dilaporkan kepihak korwil atau sebagai penyambung tangan Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan Ampibabo seakan-akan ‘lepas tangan’ sehingga kasus ini sampai keranah hukum.

“Ini salah dari korwil sendiri yang tidak mau menerima laporan kami soal dugaan penggelapan dana duka. Padahal sudah dilakukan mediasi melalui rapat Kepsek TK, SD dan SMP) untuk memediasi kasus ini, namun korwil tidak menanggapi secara serius”.

“Kini kasusnya sudah menuju kelengkapan berkas (P21) yang akan diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Parigi” kata H. Hadrin kepada Wartawan senior di Sulawesi Tengah melalui hubungan Ponsel sore ini. (**)

Wartawan : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp