Nasional

Penyelamatan Keuangan Negara Oleh Kejaksaan Tahun 2021 Capai Angka 21,2 Triliun Rupiah

Palu, Nuansapos.com – Berdasarkan data perbandingan penanganan perkara penyelamatan kerugian keuangan negara dan  realisasi anggaran tahun 2020 dengan tahun 2021 Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI periode 2021, secara umum mengalami peningkatan sebagai berikut :

Ditingkat Penyidikan tahun 2020 sebanyak 1.336 perkara sementara pada tahun 2021 mengalami kenaikan hingga selisih 5 % atau sebanyak 1.436 perkara.

Ditingkat Penuntutan tahun 2020 hanya 1.091 perkara sementara tahun 2021 1.537 perkara dimana perbedaan selisihnya mencapai 70 %.

Sedangkan pada tingkat Eksekusi pada tahun 2020 sebanyak 584 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 936 orang – melonjak hingga 60 %.

Adapun kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan pada tahun 2020 berkisar pada angka Rp 18.894.594.410.380,80 dengan rincian pada tahap Penyidikan sebesar USD 76,737,42 dan pada tahap Penuntutan 71,532,30, Euro 80.00 dan GBP 305.00 dan dalam bentuk tanah, bangunan, perhiasan, jam, lukisan, kapal dan lain- lain yang belum dilakukan pelelangan.

Sementara penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahun 2021 presentasenya naik hingga 13 % mencapai Rp 21.267.994.771.809,20 ditambah USD 763.080 dan dalam bentuk SGD 32.900.

Adapun nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2020  berkisar Rp 363.369.889.232 dengan penyerapan anggaran Rp 119.996.672.770 (18,53%).

Sementara PNBP tahun 2021 senilai Rp 415.613.078.503 dengan penyerapan anggaranya senilai Rp 132.029.055.450 (89,65%).

Keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 21,2 triliun itu sendiri merupakan hasil kerja Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejari-Kejari hingga Kejaksaan Cabang di kewilayahaan yang terbagi atas perkara korupsi hingga tindak pidana pencucian uang dan telah memenuhi target nasional.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp