Hukum KriminalMorowali

Penjarahan dan Pembakaran Aset PT IMIP: Ancaman Serius bagi Keamanan Investasi Nasional

NUANSA POS – Malam di area industri Bahodopi menjadi menakutkan ketika sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam, besi, dan busur melakukan serangan brutal di lingkungan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Sekitar pukul 22.00 Wita, pada Kamis (8/8/2025), dijelaskan dalam Standby Statement Media oleh PT IMIP bahwa sekelompok massa tersebut merampas gulungan kabel tembaga besar dan membakar beberapa kendaraan perusahaan.

Rekaman video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan situasi yang kacau: batu-batu dilemparkan kearah petugas polisi, sementara beberapa karyawan juga menjadi sasaran agresi. Aparat telah meluncurkan tembakan peringatan, tetapi karena massa masih melawan, peluru karet akhirnya digunakan untuk mendorong mundur para penyerang.

Beberapa individu telah ditangkap oleh Polres Morowali, dan total kerugian saat ini masih dalam proses perhitungan. Untuk memastikan situasi aman, gabungan aparat TNI-Polri, termasuk Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional, menjaga dengan ketat pintu masuk utama kawasan industri.

Menurut pandangan sejumlah ahli hukum, PT IMIP berada dalam posisi yang sepenuhnya menjadi korban. Perusahaan yang beroperasi secara legal ini menciptakan lapangan pekerjaan bagi ribuan orang dan menjadi pendorong utama ekonomi Morowali, namun mereka mengalami kerugian yang signifikan akibat tindakan melanggar hukum.Serangan terhadap aset perusahaan tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal dan nasional.

Dari perspektif hukum pidana, para pakar hukum menyatakan bahwa aksi penjarahan kabel tembaga di malam hari di area tertutup yang dilakukan secara berkelompok memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sesuaiPasal 363 KUHP, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Selain itu, dijelaskan bahwa tindakan pembakaran kendaraan yang terjadi di area perusahaan jelas merupakan tindak pidana pembakaran berdasarkanPasal 187 KUHP, yang dalam kondisi tertentu dapat dikenai hukuman sampai dua puluh tahun penjara.Lebih jauh lagi, pelemparan batu dan kerusakan fasilitas yang dialami karyawan maupun aparat memenuhi unsur kekerasan bersama sebagaimana diaturdalamPasal 170 KUHP, sementara kerusakan terhadap aset perusahaan juga bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Rangkaian pelanggaran ini memperlihatkan bahwa insiden tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan serangan terhadap objek vital strategis yang berkontribusi langsung pada program hilirisasi industri nikel nasional.

Serangan semacam ini perlu ditangani dengan segera dan tegas, tidak hanya untuk merestorasi kerugian, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa keamanan kawasan industri strategis harus menjadi prioritas negara.

Keamanan PT IMIP menjadi isu penting yang tidak hanya melibatkan perlindungan aset, tetapi juga menjaga kestabilan ribuan mata pencaharian dan kepercayaan investor terhadap Indonesia.Penegakan hukum yang konsisten akan memastikan bahwa kejahatan terhadap objek vital nasional tidak dianggap remeh.Sebagai korban, PT IMIP berhak menerima perlindungan lengkap dari negara demi kelangsungan operasional dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi.NP/01/BAM

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp