Penyidik KKP Jadikan Tsk Nelayan Sainoa Yang di Tembak, Ancaman Hukumannya Diatas 5 Tahun Tapi Ybs Menyangkal Bukan Pelaku

0
763

 

Morowali NP
Andi (26) warga nelayan asal Desa Sainoa Kec.Bungku Selatan Kab.Morowali yang ditembak petugas pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) pada Rabu (03/03/2021), kini statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) oleh penyidik PSDKP KKP Bitung Wilayah Sulawesi.


Hal tersebut disampaikan saat menggelar Konferensi Pers di kantor Dinas Kelautan Perikanan Daerah (DKPD) Kab.Morowali yang dihadiri langsung Kadis KPD Morowali Drs.Fajar, Sub Koordinator Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran (KP3 PSDKP) Bitung Wilayah Sulawesi Bayu Suharto dan sejumlah petugas PSDKP, Sabtu (06/03/2021).

“Setelah kita lakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara, maka status pelaku ditetapkan sebagai Tsk dengan dua alat bukti yang kuat,” Ungkap Bayu Suharto Sub KP3 PSDKP Bitung wilayah Sulawesi.

Dalam kesempatan tersebut Bayu menjelaskan kronologis kejadian, saat itu petugas PSDKP melakukan patroli pada hari Rabu 03 Maret 2021.

Petugas PSDKP melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing melalui penyamaran dengan menggunakan perahu di perairan Morowali di pesisir pantai Desa Tanjung harapan.

Kira-kira sekitar pukul 11.26 wita terdeteksi perahu nelayan yang terindikasi pelaku deskriptif fishing atau bom ikan, saat didekati kurang lebih jarak 100 meter perahu nelayan tersebut terlihat sedang melakukan pengeboman.

Dengan meletusnya atau meledaknya bom dimaksud, perahu nelayan tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Setelah pada jarak kurang lebih 10 sampai 15 meter kapal nelayan tersebut terlihat akan melakukan perlawanan dengan mengarahkan perahunya ke arah perahu petugas dan merespon hal tersebut personil melakukan tindakan dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas dan ke arah samping perahu nelayan tersebut. Lalu, personil/petugas KP HIU 05 mengejar pelaku sampai di daratan namun Tsk sempat melarikan diri sampai di hutan hingga tertangkap.

“Perahu yang digunakan oleh pelaku saat ini kami amankan dan dibawa ke pelabuhan Bungku, di atas perahu ditemukan barang bukti ikan diduga hasil bom, kompresor, selang kompresor, Vins termasuk jaring untuk mengambil ikan. Olehnya, pelaku kami tetapkan sebagai Tsk Ancaman hukuman diatas 5 tahun melanggar undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dan yang perlu diketahui bahwa Tsk juga selama ini merupakan TO dari Petugas ,” Jelas Bayu.

Senada Kadis KPD Morowali Drs.Fajar membenarkan tindakan tegas yang dilakukan petugas PSDKP sebagai warning kepada warga nelayan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk menangkap ikan.

Tindakan tegas sudah pantas dilakukan karena sebelumnya berbagai sosialisasi di pulau-pulau sudah sering dilakukan, terutama di pulau Sainoa dan beberapa pulau yang diindikasikan banyak pelaku kegiatan destructive fishing bahkan berbagai bantuan alat penangkap ikan cukup signifikan sudah berikan Pemerintah.

“Saya berterimakasih kepada petugas dan mendukung tindakan ini karena dari tahun 2019-2021, sudah ada 11 kasus yang sama diungkap di Morowali dan 25 orang sudah ditetapkan Tsk dengan modusnya sama. Ada yang berperan sebagai pelaku pengeboman ikan dan ada sebagai pemungut ikan, ini sangat berbaha bagi yang konsumsi ikan juga lingkungan. Jadi harus ditindak tegas,” Terang mantan Camat Bungku Tengah itu.

Sementara itu yang bersangkutan (Ybs) Andi terduga pelaku sekaligus sebagai Tsk kepada sejumlah media, menyangkal dirinya bukan pelaku pengeboman ikan.

Ia mengaku adalah nelayan yang sedang memancing ikan, pada saat itu ia sedang memancing gurita kemudian mendekat ke arah ledakan yang mirip bom untuk mengambil ikan yang sedang terapung karena disana itu selama ini sudah merupakan kebiasaan.

Hal tersebut menjadikan dirinya sebagai Tsk, padahal ia mengaku tak tahu apa-apa dan tak pernah ada pembicaraan sama sekali bahkan tidak kenal dengan pelaku pengebom ikan.

“Saya sangat tidak paham, kalau saya dikatakan pelaku pengeboman ikan apalagi dijadikan Tsk. Saat itu saya sedang mancing gurita lalu mendekat karena mendengar ledakan dan ikut mengambil ikan yang sudah terapung karena itu kebiasaan disana. Jadi tolonglah dipertimbangkan, apalagi ada anak istri yang harus saya hidupi,” Terang Andi seraya meminta penegak hukum pertimbangkan kondisinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here