Peraturan Dewan Pers Terancam di Judicial Review Melalui Kemenkuham

0
641

PALU (SULTENG) – nuansapos.com | Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulteng Amerullah, SH mengatakan bahwa kewenangan Dewan Pers diperoleh secara atribusi, “Artinya kewenangannya didapat melalui ketentuan dalam peraturan perundangan, dalam hal ini pasal 15 UU Nomor 40 1999 tentang Pers, ” tegas Amerullah dalam diskusi terbatas dengan sejumlah pengurus FPII Setwil Sulteng, Rabu malam (23/10) di warkop Aweng Sis Aljufri Palu.

Karenanya, kata Advokat Muda Sulteng itu, dalam menjalankan kewenangan, Dewan Pers tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 UU Pers tersebut.

“Manakala batas kewenangan itu dilanggar, maka kewenangan atributif Dewan Pers itu, dapat saja menimbulkan celah hukum perbuatan melawan hukum, ” terangnya.


Atas percematannya, terdapat sejumlah Peraturan Dewan Pers, terutama yang mengatur soal kompetensi wartawan dan sertifikasi perusahaan pers, yang dapat saja dibatalkan melalui gugatan judicial review non litigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap wartawan, Perusahaan Pers, lebih-lebih organisasi profesi wartawan seperti FPII memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan non litigasi melalui Kemenkumham,” tandas Amerullah.

Dikatakan, penyelesaian sengketa regulasi dewan pers secara non litigasi melalui Kemenkumham, menjadi salah satu pilihan langkah hukum strategis, karena penyelesaiannya selain dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja, proses penyelesaian sengketanya juga mudah diakses publik.

“Terkait gugatan non litigasi melalui Kemenkumhan itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi,” ungkap Amerullah.

Dia juga mengakui saat ini Divisi Advokasi Setwil Sulteng sedang menyiapkan draf gugatan non litigasi tersebut, yang natrinya akan disampaikan ke Presidium FPII sebagai usulan.

Terkait eksistensi lembaga profesi kewartawanan seperti FPII, termasuk Dewan Pers Independen yang sudah dibentuk, maka perlu belajar atau menengok upaya hukum yang beberapa tahun lalu dilakukan oleh sejumlah lembaga profesi advokat, yang meminta pengakuan negara dalam eksistensi organisasi.

“Waktu itu, negara hanya mengaku satu organisasi profesi advokat. Namun akhirnya setelah melalui gugatan hukum yang berulang kali, akhirnya sampai saat ini semua organisasi profesi advokat diakui dan diberikan hak yang sama oleh pemerintah,” jelasnya.

Sebagai penutup dalam diskusi terbatas itu, Amerullah menegaskan, dengan tidak menafikan upaya-upaya yang telah dilakukan, maka solusi paling tepat adalah dengan lebih mengintensifkan atau memaksimalkan melalui jalur hukum.

Sumber : FPII Setwil Sulteng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here