Pergub Sulteng Berakhir, Pemerintah Provinsi Bersikukuh Tetap Tagih Pajak Kendaraan Tertunggak

Palu,Nuansapos.Com – Meskipun baru tertimpah dua bencana berturut-turut yakni Tsunami, Gempa, Likuifaksi disusul bencana massal Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lewat Dispenda Sulawesi Tengah tetap bersikukuh akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak kendaraan tertunggak.
“Berdasarkan analisa angka pertumbuhan pembelian kendaraan baru di Sulawesi tengah meningkat hingga 98,32 persen sementara biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya hanya 89,73 persen. Ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat membayar kewajibannya,” jelas Kepala Bidang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Reza Rangga kepada Nuansapos.Com, Selasa (26/10) siang tadi.
Berdasarkan analisa itulah kata Reza pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tengah meningkat dan sudah sewajarnya jika diadakan penagihan pajak sesuai yang berlaku seperti pada masa-masa normal sebelumnya.
Disinggung tentang kebijakan dan penerapan Tax Amnesty Pemerintah Pusat dan SK Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang sebelumnya telah menghapus pajak tertunggak bagi pemilik kendaraan, kata Reza sudah tidak berlaku lagi.
“Itu relaksasi namanya, kalau pajak tidak bisa dihapuskan. Pergub Pak Longki yang ditetapkan bulan Maret 2021 lalu sudah habis. Jadi setelah itu kita kembali ke nol, kita terapkan penagihan seperti semula,” ujarnya.
Atas penerapan tagihan pajak tertunggak yang dirasa masih menjadi beban bagi sebagian masyarakat Sulawesi Tengah.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yus Mangun sebelumnya berjanji akan memanggil pihak Dispenda Sulawesi Tengah.
Menurut dia, penerapan tagihan itu tidak seharusnya buru-buru dilakukan apalagi dalam situasi yang masih sangat berat dimana semua sektor perekonomian masyarakat masih terpuruk karena bencana dan covid-19 seperti sekarang ini.
Oleh karena itu Komisi 2 yang membawahi Dispenda akan mempelajari kasus ini dan mengundang pihak Dispenda untuk didengar pendapatnya.

Ft : Int
“Ini kurang etis apalagi kita kan sedang dalam keadaan ditimpa bencana untuk itu kami akan mempelajari dan mengundang pihak Dispenda,” ungkap Yus Mangun.
Sementara Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura yang dihubungi Nuansapos.Com beberapa pekan lalu mengatakan.
Dirinya memahami saat ini Sulawesi Tengah sedang dalam pemulihan ekonominya dimana pemulihan itu diharapkan bisa mencapai 15 persen.

Oleh karena itu kata Cudi pihaknya harus bertindak lebih terukur dan sebisanya hanya untuk rakyat.
“Saya paham memang sekarang ini kita baru masuk pada tahap pemulihan ekonomi.Tapi sumber-sumber ini kita akan maksimalkan,” tegas Rusdi Mastura yang akrab di sapah sebagai Ka Cudi.
Ketika di tanya adanya tindakan dan upaya panisment yang di lakukan pihak Dispenda tanpa sosialisasi dikatakannya bahwa akan dikaji ulang dan di diskusikan kembali.
“Intinya jangan sampai menyengsarakan rakyat” tegasnya
Untuk itu Cudy berjanji akan mengikuti kebijakan Tax Amnesty Pusat bagi para penungak pajak.
“Apa yang dibuat Pusat akan kita ikuti,” pungkasnya.