Hukum KriminalKota PaluNasionalSultengViral

PH Doktor Nisbah : ” Eksekusi Putusan PTUN Mengacu Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 1986 ” Koordinator Hukum Untad Sebut Jabatan Nisbah Hanya PAW

Ft : Internet

Palu,Nuansapos.com – Doktor Nisbah sebagai Pemohon eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL

Sememtara pihak Termohon adalah Rektor Universitas Tadulako, telah diajukan secara resmi kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Sidang permohonan eksekusi dipimpin langsung Mursalim Najib, SH, MH.

Pada pertemuan 11 Februari 2022 menyebutkan eksekusi didasarkan pada pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.

Pihak Termohon sudah menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan keadaan, jabatan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako sudah diisi oleh orang lain.

“Kami menyesali tawaran dari Universitas Tadulako yang diwakili Penasehat Hukumnya, sidang mediasi 24 Februari 2022 mengatakan bahwa mereka hanya akan membayar tunjangan”

“Padahal putusan menyatakan, segala hak yang melekat pada jabatan wajib dikembalikan, baik materil maupun moril” ungkap salah satu tim pengacara Doktor Nisbah, Sumardi, S.Sy.

Tawaran ini menjadi tidak adil, kesannya pihak Universitas Tadulako tidak memahami mediasi diselesaikan melalui pasal 117.

“Merujuk pasal 117, kamilah yang menawarkan angka kepada mereka. Untuk dapat dinegosiasikan adalah membayar hak tunjangan jabatan, tunjangan tugas tambahan dan remunerasi. Ini dapat dihitung bersama dengan bendahara yang ada di fakultas atau rektorat,” ujar Ancu, sapaan akrab advokat alumni STAIN Datokarama Palu.

Manurut Ancu, mereka akan mengajukan kembali pertemuan mediasi melalui Panitera PTUN PALU untuk kembali mempertemukan pihak Universitas Tadulako dan kliennya, Doktor Nisbah.

Gugatan administrasi yang dilayangkan oleh Doktor Nisbah kepada Universitas Tadulako sendiri sebenarnya terkait soal pemecatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik 2017-2021 berdasarkan surat keputusan Rektor nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang pemberhentian Dr. Nisbah S.Sos, M.Si sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2017-2021 tanggal 8 November 2021.

Belakangan pada tingkatan banding sampai kasasi Nisbah kemudian dinyatakan menang sementara pihak Untad diwajibkan membatalkan surat keputusan rektor.

Terkait pemecatan serta mewajibkan merehabilitasi status, kedudukan, harkat dan martabatnya serta hak-haknya seperti semula.

Saat dikonfirmasi ke Universitas Tadulako, Koordinator Hukum dan Tata Laksana Untad, Amir Makmur menjelaskan.

Masa jabatan yang dituntut Nisbah ternyata sudah berakhir pada 2021 lalu.

Amir menyampaikan, Nisbah menduduki jabatan Wakil Dekan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan tahun 2017-2021.

“Artinya yang bersangkutan hanya melanjutkan sisa jabatan. Karena menggugat butuh waktu dua tahun sementara sisa waktu yang dia tuntut saat itu tinggal setahunan. Ibu Nisbah juga menduduki jabatan itu hanya penunjukan bukan melalui pemilihan”

“Dalam organisasi mana pun di Indonesia jika ada tuntutan organisasi, pimpinan bisa melalukan. Termasuk di Kemendikbud Ristekdikti juga begitu. Saat ini posisi wakil dekan sudah dalam masa jabatan baru yaitu masa jabatan tahun 2021-2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp