“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara”
SIGI NP – Polres Sigi kembali berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan 1 ‘Begal’ bernama Arbiansyah alias Iyan (24) warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parimo yang selama ini beraksi dan meresahkan masyarakat di Kabupaten tersebut.
Dari serangkaian aksi yang dilakukannya, pelaku mengaku adalah anggota BNN dan minta di antarkan pada suatu tempat yang sepi kemudian mengancam korban menggunakan barang tajam setelah itu merampas kendaraannya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 3 unit barang bukti berupa motor jenis Yamaha RX King Hitam dengan Nopol 6108 IA, Yamaha Mio les Merah serta Motor Honda Sonic yang dijual pelaku kepada warga yang tinggal di Kabupaten Parimo dan di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Pelaku dalam penangkapan yang dilakukan Tim Tekab Polres Sigi (9/1) di kediamannya di Desa Kayu Jati, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parimo melawan petugas dan sempat melarikan diri ke dalam hutan sehingga diapun terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir peluru yang disarangkan ke bagian kakinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara.
“Salah satu modusnya, pelaku mengaku adalah anggota BNN yang kemudian minta diantar ke suatu tempat yang sepi kemudian mengacam korban menggunakan barang tajam dan merampas kendaraannya. Pelaku ditangkap di Kabupaten Parimo, “jelas Kapolres Sigi AKBP, Batara Purwacaraka, SH, S.IK dalam jumpa Pers yang di gelar di Mapolres Sigi, Senin (20/1) kemarin.
Melihat modus pelaku, kepada masyarakat Sigi Kapolres menghimbau agar lebih berhati-hati dan jangan mau diajak dan atau meminjamkan motor kepada orang yang belum dikenalnya.
”Kepada masyarakat saya menghimbau agar berhati-hati dan jangan meminjamkan kendaraannya terutama kepada orang yang tidak dikenalnya,” humbaunya (NP05)