Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Satreskrim Polres Morowali Rilis Sejumlah Kasus, Diantaranya Kasus Penipuan Berkedok Proyek

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Jajaran Satreskrim Polres Morowali, kepada sejumlah wartawan merilis sejumlah kasus di sepanjang bulan Mei 2022, yang saat ini perkaranya sedang berproses. Bertempat di Mako Polres Morowali, Rabu (08/06/2022).

Kasatreskrim Polres Morowali, Iptu Arya Wijaya S.Tr.k S.I.K yang memimpin pelaksanaan press release di dampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan Kanit Lidik I Pidum Ipda Nicho Eliezer. S.Tr.k, menyampaikan sejumlah kasus tersebut.

Diantaranya, kasus pencurian 27 buah lampu sorot dan 3 ban mobil LV double cabin serta 1 ban kecil lengkap peleknya, dengan tersangka sejumlah orang yakni AH alias H, A alias N, T alias S, S alias S.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula ketika adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Morowali pada tanggal 20 Mei 2022, tentang pencurian terhadap lampu sorot dan ban mobil double cabin LV.

Kemudian, Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dari hasil penyelidikan itu seorang saksi berinisial I menerangkan bahwa I mendapatkan informasi ban mobil double cabin milik perusahaan PT GCI yang digunakan oleh PT IMS yang sempat hilang sebanyak 1 buah berada di kosan milik seorang karyawan PT IMS dengan inisial AH.

Dengan informasi tersebut, Satreskrim Polres Morowali melakukan pemeriksaan terhadap AH dan di dapatkan fakta bahwa memang AH telah melakukan pencurian terhadap lampu sorot dan ban mobil LV.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapatkan juga bahwa aksi yang dilakukan oleh AH dibantu beberapa rekannya yang juga merupakan karyawan dari PT IMS.

Kemudian, Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut maka didapatkan bukti bahwa A alias N, T alias S, S alias S yang mempunyai peran untuk membantu menjual lampu tersebut ke luar perusahaan, dimana lampu tersebut di ambil AH dari gudang workshop dan dari lampu sorot yang sudah dipasang pada trek DT.

“Terhadap 7 Tersangka (Tsk) dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e subs 362 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP pidana dan pasal 56 ayat 1 ke le KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian disampaikan Kanit Lidik I Pidum Polres Morowali, Ipda Nicho Eliezer. S.Tr.k, dihadapan sejumlah awak media.

Kemudian, kasus yang tak kalah menarik adalah kasus penipuan berkedok proyek. Dijelaskan, pada tanggal 15 Oktober 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ARH terhadap pelapor yang merupakan korban berinisial S.

Modus penipuan tersebut berupa penawaran kerjasama proyek pembangunan Talud sungai di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali ARH menjanjikan kepada korban bahwa jika proyek ini selesai, maka korban akan mendapatkan keuntungan fee 10% dari proyek tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan memang proyek pembangunan Taluk sungai di Desa Bumi Harapan benar adanya, namun bukan milik ARH tapi milik keluarga Tsk, dia menggunakan modus dengan membawa nama proyek tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya.

Hingga waktu yang ditentukan, Tsk tak kunjung mengembalikan uang milik pelapor. Atas hal tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 21.500.000 dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Morowali uang yang dipinjam Tsk digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Terhadap Tsk dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” beber Kasatreskrim Polres Morowali, Iptu Arya Wijaya yang disampaikan Kanit Lidik I Pidum, Ipda Nicho Eliezer.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pemerkosaan disabilitas asal Kecamatan Menui kepulauan dihentikan proses hukumnya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Arya Wijaya penghentikan kasus tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan selama enam bulan, dan berdasarkan pendapat ahli pidana yang diminta keterangan bahwa kasus tersebut dinilai bukan tindak pidana.

“Kasus tersebut kita dihentikan. Karena berdasarkan hasil penyelidikan kurang lebih selama 6 bulan dan sesuai keterangan ahli pidana, kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana,” jelas perwira polisi jebolan Akpol itu.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp