
Touna,Nuansapos.com – Pengambilan kayu di kawasan hutan Tojo Una-Una telah berlangsung lama.
Kayu-kayu log yang kemudian di olah atau di rubah bentuk menjadi papan, balok dan bantalan-bantalan itu kemudian di eksploitasi, di jual hingga ke luar Touna. Kebanyakannya di jual ke Sulawesi Selatan dan ke sejumlah wilayah lainnya.
Sayangnya tidak semua kegiatan pengambilan dan pengelolaan kayu di Touna itu dilakukan secara resmi. Asal-usul kayunya tidak jelas karena tidak memiliki lokasi dari perijinan legal sebagai penentu lokasi pengambilan materialnya.
Dari penelusuran Media ini terdapat puluhan sawmill atau gergaji mesin (industri sekunder) ilegal yang ikut bermain dalam pengelolaan kayu-kayu secara ilegal di Kabupaten tersebut.
Untuk Kecamatan Tojo sawmill-sawmill ilegal itu teridentifikasi tersebar di Desa Kabalo, Matako, Malei Tojo dan Malei.
Tiga bos pelaku diantaranya berinisial HN, AP dan AC.
Dalam melakukan aksinya, ketiga oknum ini diduga keras melakukan pengambilan bahan bakunya dari sembarang kawasan hutan yang di olah dalam bentuk bantalan sementara sebagian lainnya di bawa ke sawmill dan di ubah menjadi lembar seri (papan) dan balok-balok berbagai ukuran.
Kayu-kayu dalam bentuk bantalan mereka jual ke Sulawesi Selatan sementara dalam bentuk lembar seri dan balok-balok di jual ke Palu.
“Mereka ini mengambil kayu dimana saja kemudian di bawa dan di olah di sawmillnya,” ungkap sumber yang sengaja di rahasiakan namanya.
Masih kata sumber, kayu-kayu tersebut kemudian di bawa keluar Touna kebanyakannya di jual ke Sulawesi Selatan sementara dokumennya tambah sumber menggunakan ‘dokumen terbang’ dari Kabupaten Luwuk.
“Ijinnya diduga mereka print dari industri primer dari Luwuk, jadi kayu-kayu yang tadinya ilegal itu berubah seolah-olah legal dan dijual ke Sulawesi Selatan,” tambah sumber beberapa waktu lalu.
Sementara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi media ini mengatakan.
Hanya ada dua perusahaan Sawmill resmi yang beroperasi di Tojo Una-una.
“Dulu memang ada ijin yang dikeluarkan tapi sekarang tidak aktif lagi, di Tojo Una-una hanya ada dua perusahaan resmi yang boleh melakukan pengelolaan,” jelas Fitri Kepala Seksi Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi Nuansapos.com Kamis (28/10) pagi tadi.
Dari data yang ada, Pemerintah Pusat lewat Badan Penanganan Daerah Aliran Sungai Sulawesi Tengah sudah merehabilitasi 1260 lahan kritis yang tersebar di Sulawesi Tengah.
Rinciannya pada tahun 2017 120 Ha, 2018 100 ha, 2019 100 Ha, 2020 1260 Ha dan tahun 2021 50 Ha.
Jika penebangan kayu secara serampangan tanpa ijin tidak segera dihentikan di Touna.
Maka luasan kerusakan hutan di Kabupaten itu dipastikan akan terus bertambah dan menjadi beban keuangan negara untuk kembali merehabilitasinya.