Sejumlah ASN Morowali Nilai Syarat TPP Berbelit-Belit Terkesan Mempersulit
Morowali NP
Sejumlah ASN Morowali menilai syarat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikeluarkan Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTAL) terlalu berbelit-belit dan terkesan mempersulit.
Terbukti, dengan molornya pembayaran TPP yang sudah jalan 6 bulan (April-September 2020) hingga kini belum juga ada kejelasan ujung pangkalnya kapan TPP akan dibayarkan, janji tinggal janji tak ada realisasi.
“Tak ada kejelasan pasti penyebab TPP molor hingga 6 bulan, kalau sebelumnya alasan regulasi sekarang tidak di tau apalagi alasannya. Padahal laporan kinerja sudah masuk sesuai permintaan,” Keluh sejumlah ASN kepada media ini yang meminta namanya tak disebutkan.
Seperti syarat TPP 40 : 60 dinilai upaya mempersulit, karena penjelasan soal itu sangat subjektif. Untuk syarat 40% dapat diterima logika berdasarkan kehadiran dan itu objektif, tetapi syarat 60% berdasarkan Kinerja sangat subjektif dan tidak masuk diterima akal karena tolak ukurnya tidak jelas.
Dari syarat 60% itu, terbagi lagi 70 : 30. Untuk 70% membuat laporan kinerja berdasarkan jabatan yang melekat pada masing-masing ASN, yang 30% laporan kinerja berdasarkan perintah pimpinan.
“Nah, yang selama ini berjalan dalam roda pemerintahan, staf maupun bawahan bekerja berdasarkan perintah pimpinan karena itu merupakan hirarki jabatan dimana staf atapun bawahan harus tunduk dan patuh serta loyal terhadap pimpinan/atasan,” Pungkasnya.
“Betul itu pak,” sambung rekannya bahkan menurutnya lebih baik tidak usah dibayarkan kalau terlalu berbelit-belit dan dipersulit.
Kemudian lanjutnya, dalam pembuatan laporan kinerja tidak ada format yang jelas, ASN disuruh buat sendiri layaknya mengarang bebas mirip merangkai komik, dikawatirkan laporan kinerja yang dibuat ASN tidak sesuai selera tim penilai.
“Jangan sampai nantinya, laporan kinerja ini dijadikan alasan lagi, untuk menghambat pembayaran TPP kepada rekan-rekan ASN.
Inilah yang kami maksud berbelit-belit dan terkesan mempersulit, yang harusnya simple di buat ribet,” Terangnya
Menurutnya, sedari awal sangat tampak tidak ada niatan yang tulus untuk memberikan TPP kepada ASN berbagai alasan dicarikan untuk menghambat pembayarannya.
Terbukti, bahwa sebelumnya sudah pernah TPP ASN Morowali selama 9 bulan tak dibayarkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas, tetapi kala itu semua iklas menerima walau terpaksa.
Untuk TPP kali ini sudah masuk 6 bulan, berbagai alasan yang dimaksudkan menghambat adalah alasan yang dibuat-buat dan dipaksakan, termasuk soal perubahan regulasi.
“Tak jelas apa urgensinya kenapa regulasi TPP harus di rubah, dan kalau pun di rubah kenapa harus dipertengahan tahun anggaran, kalau memang regulasi belum siap kenapa dipaksakan, dipakai saja dulu regulasi yang lama agar jangan keteteran seperti sekarang,” Jelasnya seraya bertanya.
Terkait hal tersebut Setda Morowali Moh.Jafar Hamid SH yang dikonfirmasi via Whats App (WA) di No.08525613xxxx, tak sependapat jika TPP di nilai berbelit-belit dan dipersulit.
“Sekarang dipersilahkan masing-masing OPD mengajukan permintaan pembayaran kalau sudah terpenuhi syarat-syarat administrasi sesuai ketentuan yg berlaku tidak ada lagi kendala tinggal OPDnya saja Dinda.
Sudah siap itu dibayarkan tinggal OPDnya saja yang belum mengajukan, untuk sekarang verifikasi dulu masing-masing OPD tidak ada yang dipersulit mungkin saja administrasinya yang belum lengkap, kita juga harus hati-hati jangan sampe jadi temuan pemeriksaan BPK,” Tulisnya [12/09/2020, 19:08].
Saat ditanya, apakah TPP 6 bulan tersebut secara keseluruhan akan dibayarkan..?
“Insya Allah karena danax siap Dinda,” Balasnya mantap.
Sementara itu Kabag Ortal Sekretariat Pemda Morowali Husni Rais SH yang dikonfirmasi via WA di No +6281248517xxx, membantah jika TPP dikatakan berbelit-belit dan mempersulit.
Yang ada setiap OPD sudah dipesilahkan untuk mengajukan prosesnya karena urusan regulasi sudah selesai. Setiap ASN diminta tinggal patuh pada Perbup No.10 tahun 2020 agar nanti saat penilaian yang dilakukan BKD berjalan mulus.
Menurut Rais, Jika ada ASN yang menyatakan format laporan kinerja tidak jelas ia yakin ASN tersebut belum membaca perbub nomor 10 tahun 2020, karena disitu jelas Tusi ( tugas dan fungsi ) setiap ASN dan ketika ada ASN yang mengatakan hanya akan mengarang bebas berarti ASN tersebut tidak paham Tusinya.
“Saya yakin dia tidak tau Tusinya dan ketika ASN tidak paham Tusinya berarti dia tdk bekerja dan ketika dia tidak bekerja maka dia tidak berhak atas gaji dan tunjangan kinerja lainya,” Tegas Rais.
Ia pun membantah, jika nantinya laporan kinerja dinilai salah satu upaya bakal mempersulit ASN, karena semua sudah sangat jelas sesuai yang tertuang dalam Perbup No.10 Tahun 2020.
“Saya pikir tidak ada yang sulit mas, ASN itu jelas apa yg dia kerjakan tinggal laporkan apa yang dia kerjakan, Insya Allah tinggal mereka melengkapi persyaratan selebihnya urusan BKD untuk selanjutnya di proses di keuangan mas,” Tulisnya [12/9 20:03].
Sebelumnya media ini sudah dua edisi mengangkat pemberitaan soal TPP yang belum dibayarkan, dimana para ASN Morowali mengeluhkan dan sangat berharap agar TPP segera dibayarkan.
Karena gaji bulanan yang diterima sudah sangat minim, disebabkan SK pengangkatan yang dimiliki sudah di kuliahkan di bank alias di jaminkan untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
“Kami sangat berharap kepada Pak Bupati agar TPP segera di bayarkan, kasian anak istri kami harus hidup menderita, bisa dibayangkan gaji bulanan yang kami terima sisa Rp.750 ribu untuk kebutuhan keluarga satu bulan,” Ujarnya seraya curhat dan diamini rekan-rekannya.