PALU NP – Sidang perkara korupsi 2 mantan Kepsek SMA Negeri 1 Poso, Drs. Hasbollah dan Drs. Mustar Kolang yang saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk sementara ditunda Majelis Hakim.
Penundaan sidang kedua mantan pendidik di sekolah paling bergengsi di Poso yang telah melahirkan banyak petinggi-petinggi dan manusia-manusia berprestasi itu sendiri.
Selain untuk menghindari penjalaran virus Corona sekaligus juga sebagai dukungan pihak Pengadilan terhadap upaya Pemerintah dalam mencegah mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang saat ini sudah ikut menjalari 1 orang penduduk di Palu.
“Karena wabah virus corona ini, maka sidang dakwaan ditunda dulu hingga dua minggu kedepan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa H Mahmud SH MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Suharto, SH kepada wartawan yang mewawancarainya membenarkan penundaan tersebut.
“Iya, sidangnya ditunda selama dua minggu ke depan,” ungkap JPU yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) di Kejari Poso dengan nada serius.
Kedua mantan Kepsek tersebut menurut Andi di jerat dengan kasus korupsi dana Pungutan Pembiayaan Pendidikan (PPP) dengan kata lain pemungutan dana Komite Sekolah (Firman Badjoki/NP05)