Tangani Korupsi Dana Desa Kapolda Sulteng Libatkan Bhabinkamtibmas

0
610

PALU NP –  Penanganan Korupsi khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulteng berdasarkan kesepakatan atau MoU (Misure of Understanding) antara Kapolri dan Kementerian Desa yang diteken pada tahun 2017 lalu.

Demikian dikatakan Kapolda Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Syafril Nursal, SH,MH kepada Nuansa Pos pada sebuah kesempatan di sela-sela konfrensi pers yang digelar di Tanaris Café jalan Juanda, Palu Rabu (05/2).


Kapolda Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Syarif Nursal, SH,MH (paling kiri) dalam sebuah Press Realis kepada sejumlah wartawan di Palu.

“Tetap mengacu pada kesepakatan yang ditandatangani Kapolri dan Kementerian Desa,” jelasnya.

Disinggung  soal besarnya peluang korupsi dana desa yang berpotensi dilakukan kepala-kepala desa terutama di wilayah Napu, Bada dan Sedoa Kabupaten Poso. Menurut Kapolda penanganan awalnya lewat pengawasan petugas kepolisian atau Bhabinkamtimas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang ditempatkan di desa – desa.

“Kami kan ada Bhabinkamtibmas di setiap desa, mereka ikut melakukan pengawasan dan melaporkannya ke Polres,” jelas Kapolda Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Syafril Nursal, SH, MH yang saat dikonfirmasi sedang bersama Kasubdit Patroli Airud AKBP Ridwan, SH, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK dan Kasubbidpenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.

Pantauan Nuansa Pos langsung dilapangan, potensi terjadinya penyelewengan dana ADD di desa-desa pelosok itu sendiri cenderung disebabkan karena masih kurangnya pengawasan aparat dan media massa sebagai kontrol sosial ditambah masih lemahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang fungsinya atas penyelenggaraan pembangunan menggunakan ADD di desanya sendiri (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here