Noberial Marthen Salmon, SKM bersama Pengacaranya, Sule Ta’bi, SH
PALU NP- Terdakwa Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Poso, Sulawesi Tengah atas nama Noberial Marthen Salmon, SKM dan Amran A Majid ST yang sebelumnya didakwa telah menilep uang negara dari proyek yang melekat di Dinas Kesehatan dan RSUD Poso.
Pada hari ini Senin 30 Maret 2020 oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Palu dinyatakan bebas.
Sidang bebasnya para terdakwa tersebut juga dapat di akses langsung ke web online Pengadilan Negeri Palu.
Amran A Majid, ST bersama penghacaranya Ishak Adam, SH
Terkait bebasnya Noberial Salmon tersebut, Pengacaranya Sule Ta’bi, SH yang selama ini mendampingi Noberial membenarkannya.”Iya, bebas,” ujarnya singkat seraya berterima kasih kepada Majelis Hakim dan semua pihak yang telah ikut mendukung jalannya proses persidangan kliennya tersebut “”Tentu kami berterima kasih sekali kepada Majelis Hakim dan semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap jalannya persidangan klien kami Noberial,” pungkasnya (NP05)