PALU NP – Hari ini Selasa (31/3) Kepolisian secara serentak melaksanakan Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.SiĀ melakukan penyemprotan disinfektan serentak guna menekan penyebaran covid-19.
Setidaknya 5 unit Armoured Water Cannon (AWC), mobil Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Satbrimob Polda Sulteng dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkot Palu dan Mobil Tanki Korem 132 Tadulako dikerahkan dalam penyemprotan tersebut.
Penyemprotan cairan disinfektan di ruas-ruas jalan dalam Kota Palu itu sendiri merupakan tindaklanjut Instruksi Kapolri dan wujud kehadiran Pemerintah pada saat bencana dengan cara menggunakan peralatan atau sarana yang ada.
Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs. Syafril Nursal
“Ini adalah wujud perhatian pemerintah yang hadir untuk melindungi masyarakatnya, bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus corona dengan melakukan penyemprotan serentak memanfaatkan sarana yang kita miliki bersama, dimana kegiatan ini untuk menindak lanjuti perintah Kapolri,ā jelas Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs. Syafril Nursal.
UntukĀ menghindari penularan virus corona tersebut kepada masyarakat Kapolda meminta agar mentaati kebijakan pemerintah dan selalu menjaga jarak atau physical distancing.
” Masalah covid-19 adalah masalah bersama dan harus dicegah secara bersama-sama, Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Kebijakan pemerintah yaitu Physical Distancing yaitu menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit tidak menular dan akan lebih baik apabila masyarakat berada di rumah serta tetap patuhi Maklumat Kapolri yang kesemuanya bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19,ā himbaunya.
Pelepasan kegiatan penyemprotan yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore tadi itu sendiri dilepas langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dan ikut disaksikan oleh oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng antara lain Wakil Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Wakil Walikota Palu, Dandim Donggala dan Kapolres Palu (Bidhumas Polda Sulteng/NP05)