Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Poso Agustin Sigilipu Kunci Mulut    

0
2290

Palu NP – Kepemilikan ijazah sebagai salah satu syarat menduduki sesuatu jabatan kembali terjadi.

Kali ini di duga dilakukan oleh Agustin Laurin Naitingale Sigilipu yang pada pemilihan calon legislatif 2019 kemarin sudah terpilih dan menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Poso dari fraksi Golongan Karya (Golkar).


Terkuaknya sinyalemen penggunaan ijazah palsu angkatan tahun 1989 dan tandatangani oleh Kepala Sekolah Ch. Tumimomor, BA itu sendiri bermula dari temuan LSM KRAK yang mencurigai adanya sejumlah kejanggalan dalam penulisan STTB yang di terbitkan dari SMA I Poso.

Sedikitnya terdapat sekitar 6 kejanggalan dalam ijazah tersebut yakni tekstur penulisan nama yang tidak wajar atau melebihi batas penulisan yang umumnya ditulis pada sebuah ijazah, tidak terdapat logo Tut Wuri Handayani seperti lazimnya yang tertera pada ijazah lainnya serta pembubuhan nomor ijazah yang berselisih 600 angka dari nomor kelulusan siswa lain dan yang terakhir ditandatangani oleh 2 pihak yakni pihak SMA I Poso serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah (Mestinya hanya ditandatangan pihak sekolah saja).

“Hal ini sangat penting agar persoalan dugaan ijazah palsu ini menjadi terang, apakah memang terjadi atau hanya sekadar buatan saja dan yang bersangkutan agar mendapat kepastian hukum. Dan dalam laporan kami ada beberapa hal yang kelihatan janggal, sehingga kami uji pada penyidik kebenarannya. Kami juga telah meminta keterangan dari beberapa teman yang bersangkutan di kota Poso agar persoalan ini jelas,” kata Abdul Salam seperti yang dikutip dari kumparan.com.

Atas dugaan penggunaan ijazah yang di duga palsu tersebut, Agustin Sigilipu yang berusaha di konfirmasi Media ini kunci mulut. Pesan yang dikirim Nuansa Pos lewat WatsAapnya pada Rabu (1/8) kemarin tidak dibalasnya demikian pula saat ditelepon juga tidak bersedia meresponnya.

Dugaan pemalsuan ijazah Agustin Sigilipu tersebut saat ini sudah dalam proses pihak kepolisian Polda Sulawesi Tengah.

“Betul, sekitar pertengahan November 2019, Polda Sulteng dalam hal ini Ditreskrimum telah menerima laporan pengaduan tertulis dari LSM mengenai dugaan menggunakan surat palsu berupa ijazah SMA I Poso yang dilakukan oleh AL,” jelas Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari seraya menambahkan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dalam perkara ini.

“Termasuk AL juga telah diambil keterangan tapi belum pro justitia atau bersifat klarifikasi,” ujarnya seperti yang diungkapkannya kepada Kumparan.com Selasa (7/1) (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here