Terlibat Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, PPTK dan Kontraktor Ditahan Kejati Sulteng
Palu,Nuansapos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut (Balut), Jumat (29/7/2022).
Kedua orang yang ditahan tersebut adalah
SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.
SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor:
PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022. Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus
2022.
Tersangka SAM dititip di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.