Tersangka Pidana Korupsi, Fredinan Lumeno Mantan Kades Katu Jadi Tahanan Kejari
POSO, Nuansapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, akhirnya melakukan tindak penahanan terhadap tersangka Fredinan Lumeno, pria usia 51 tahun, mantan Kades Katu Kecamatan Lore Tengah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalagunaan, pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019.
Tersangka Fredinan Lumeno, digiring menujuh Rutan Kelas IIB Poso, pada Selasa sore (02/03/2021) sekira pukul 16.30 wita dengan menggunakan kendaraan roda empat, yang disediakan khusus, dibawah pengawalan ketat oleh sejumlah petugas dari Kejari Poso.

Sebelumnya, pada hari yang sama Kepala Kejari Poso LB Hamka SH.MH, dalam pers converence menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan kedua, terhadap tersangka tersebut dan demi kelancaran pemeriksaan perkara serta berdasarkan berita acara pendapat dari jaksa penyidik, dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai mana ketentuan pasal 21 KUHAP, maka perlu dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap tersangka, untuk 20 hari kedepan. Terhitung sejak dibacakannya putusan penahanan.

“Dalam perkara ini, penyidik telah berkesimpulan dan sepakat untuk melakukan tindak penahanan terhadap tersangka Fredinan Lumeno. Berdasarkan ketentuan KUHAP, tersangka ini juga berhak mendapat pendampingan oleh
penasehat hukum. Jika tidak mampu, maka kami dari penyidik akan membantu untuk menyiapkan. Tapi saat ini, tersangka telah didampingi penasehat hukumnya.” ungkap LB Hamka, yang saat itu turut didampingi oleh Kasi Pidsus Hazairin, Kasi Datun sekaligus ketua tim penyidik Enjang Slamet serta Hasim anggota pemeriksa dalam Kasus tersebut.
LB Hamka menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Poso, tersangka Fredinan Lumeno akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah demean UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
“Adapun kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Poso, itu sebanyak 620.601.768 rupiah.” ucap orang nomor satu di Kejari Poso ini.
Lebih jauh dijelasannya, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, sudah 23 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. “Akan bertambah 1 orang saksi lagi yaitu Camat Lore Tengah, direncanakan besok (Rabu 03/03), jadi semuanya ada 24 orang saksi, setelah itu segera dilakukan pemberkasa untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.” pungkasnya.
Seperti diberitahkan sebelumnya Fredinan Lumeno, tersandung kasus tindak pidana korupsi sejumlah proyek fiktif alias tidak dikerjakan 100% yakni proyek pembuatan jembantan gantung, sepanjan 35 meter, proyek pembuatan plat duiker 2 unit, proyek pembuatan rabat beton sepanjang 150 meter dan 50 meter serta proyek pembuatan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter.
Total anggaran tahun 2019, yang dikelolah oleh pemerintah Desa Katu, yang saat itu masih dijabat oleh tersangka selaku kades sebesar 1.515.336.711 rupiah, yang bersumber dari DD, ADD dan BHP, serta pendapatan lain-lain.