Tiga Warga Tentena Tersandung Kasus Narkoba

0
1556

POSO NP – Polres Poso melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali berhasil mengamankan tiga warga kota Tentena beserta barang bukti (Babuk) Narkoba jenis Sabu, dalam sebuah operasi penangkapan, belum lama ini.

Informasi ini terungkap dalam sebuah konferensi pers dimana KBO Sat Narkoba, Iptu Supriadi menjelaskan, kasus penangkapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba (Tentena) atas laporan warga dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta Babuk.


“Pada saat penggerebekan, kami menemukan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika serta menemukan barang bukti tiga paket Sabu seberat 1.5 gram, uang tunai sebesar 6.5 juta rupiah, 1 paket ganja, 1 buah timbangan digital, 1 buah motor serta Hp sebanyak 7 unit dan 1 buah alat hisap sabu,”ungkap Supriadi saat menggelar pres release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Makopolres Poso, Kamis (12/03/2020).

Dikatakannya, keberhasilan Sat Narkoba Polres Poso dalam melakukan penangkapan, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dikembangkan.

“Dari pengembangan itulah, tim kami melakukan lidik selama dua hari guna memastikan informasi yang masuk, untuk melakukan waktu penindakan yang tepat,” ujarnya.

Saat berada dilokasi TKP untuk melakukan penindakan, lanjut Supardi, tim Sat Narkoba Polres Poso juga turut dibantu tiga pesonil Polsek Tentena sehingga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu, inisial (FK) 22, (OP) 29, (TAP) 24, yang kesemuanya berdomisili di Tentena.

“Sebenarnya ada empat orang pelaku, namun satu orang pelaku inisial PM berhasil kabur saat penyergapan di TKP. PM langsung berstatus DPO,”tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114, 112, 127, 131 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun atau denda minimal 8 milyar rupiah.(NP06).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here