Kabidhumas Kombes Polisi, Didik Supranoto, S.IK
“Penyebar Hoax Corona, selain diburu pelaku juga diancam Pidana dan Denda Rp 1 Milyar !!!”
PALU NP – Merebaknya virus corona (covid-19) merupakan duka bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali Sulawesi Tengah, dimana kondisi terkini Sulteng sesuai data tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 wita positif covid-19 satu, ODP 41 orang dan PDP 18 orang.
Namun disayangkan, oleh sebagian masyarakat lewat dunia maya malah memanfaatkannya untuk menyebarkan berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoaks yang imbasnya justru semakin menambah keresahan masyarakat.
Olehnya, Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Kombes Polisi, Didik Supranoto, S.IK kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam menggunakan media social dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.
Kepada para pelaku hoax, Polda Sulawesi Tengah dan jajaran menegaskan tidak akan segan-segan menindak dan memburuh para pelaku karena aturan hukumnya sudah jelas.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” ujar Didik, tambahnya lagi “Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya (Hms Polda Sulteng/NP05)