
palu np – Mengenakan rompi berwarna orange, Tri Abdi Negara duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa penadahan motor curian guna mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (1/8).Dalam putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, I Made Sukanada, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun kepada Tri Abdi Negara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikhwanul Sainul yang menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tri Abdi Negara Alias Didi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan yang dibacakan I Made Sukanada, didampingi Zaufi dan Rosyadi sebagai hakim anggota.
Dalam amarnya, Majelsi Hakim menyatakan barang bukti tiga unit motor dikembalikan kepada JPU untuk digunakan sebagai alat bukti pada perkara Randi.
Atas putusan itu, terdakwa Tri Abdi Negara dan JPU, Ikhwanul, menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa Tri Abdi Negara saat mendatangani hasil pembacaan putusan di PN Palu, Kamis (1/8/19), Foto: Ikram/PaluPoso
Sebagaimana diketahui, kasus penadahan motor curian ini terungkap, berawal dari penangkapan pelaku pencurian bernama Randi di sekitar wilayah hukum Kota Palu periode Desember 2018- Februari 2019.
Hasil interogasi petugas terhadap pelaku Randi, ia mengakui jika motor hasil curiannya dijual ke Tri Abdi Negara.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Tri Abdi Negara di kediamannya di Desa Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Tri Abdi Negara sendiri sudah pernah menjalani pidana pada kasus pencurian motor pada 2017 dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan.
Kemudian pada bulan Mei tahun 2019, Tri Abdi Negara terlibat kasus penadahan motor curian, penerbitan dan pencetakan sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.(kumparan)