Sidang Hakim di Sulteng, Gunakan Sistem Online Teleconference

0
687

PALU NP – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Provinsi Sulawesi Tengah terpaksa harus menggelar persidangan secara online.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 (virus Corona).


Pantauan media ini, model sidang serupa ini majelis hakim duduk di Ruang Sidang PN sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya berada di Kantor Kejari.

Pemasangan dan uji coba peralatan sidang online di salah satu ruang sidang PN Kelas 1A Palu 30 maret 2020 kemarin. 

Sebaliknya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menjalani sidang dari sel tahanan atau di lapas atau di tempat dimana mereka ditahan.

Sementara di dari seputar info Dirjen Peradilan Umum RI mengatakan, pelaksanaan sidang secara online merupakan tindak-lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia yang menyatakan selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidangan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Di Sulawesi Tengah sendiri, uji coba pelaksanaan sidang  jarak jauh itu sudah dilakukan sejak Senin (30/3) kemarin dengan agenda sidang terkait korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Poso, yang menghadirkan 2 terdakwa Noberial Marthen Salmon, SKM dan Amran A Majid, ST.

Walaupun hanya dilakukan secara jarak jauh namun persidangan tersebut berhasil mengambil keputusan dengan hasil membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan JPU.

Suasana di gedung persidangan PN Kelas 1A Palu yang biasanya ramai, pasca merebaknya kabar tentang corona langsung berubah menjadi sepi dan lengang.

Sementara, sejak merebaknya kabar tentang penyebaran virus Corona  dimana juga  telah ikut menulari 2 warga yang tinggal di Palu.

Situasi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu secara drastis menjadi  lengang apalagi setelah Majelis Hakim mengambil keputusan untuk menunda sejumlah agenda persidangan yang sedianya sudah dijadwalkannya.

Berjejer horisontal, 3 wartawan PN Kelas 1A Palu, Firman, Wawan dan Salam La’abu.

Terkait model sidang online itu sendiri oleh sejumlah pihak sangat di apresiasi sebagai langkah bijak yang telah diambil oleh pemerintah.

Salah satunya dari para para peliput PN Kelas 1 A Palu, Firman dan Wawan dan Salam La’abu.

“Lebih bagus lagi kalau secara online saja, supaya majelis hakim dan semua pengunjung termasuk kami para wartawan yang biasa meliput di sini bisa aman dari corona,” ungkap ketiga kuli tinta itu seragam (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here