POSO NP – Indonesia tercatat menjadi negara dengan rasio kematian akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tertinggi di dunia. Kondisi tersebut dianggap terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.
Padahal, jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain bisa dipenjara maksimal 12 tahun.
“Bahkan kalau ada yang mati, bisa diancam 12 tahun karena kelalaian dan ada kematian,” kata Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, melansir laman KompasOtomotif, Minggu (3/12/2017).
Agar angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, Jusri menilai penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Karena jika tidak demikian, jangan harap peringkat rasio akibat kematian kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa mengalami penurunan.
“Yang terpenting adalah penegakan hukum yang tegas dan edukasi,” ujar Jusri.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(***)