Diduga Tilep Dana Bangunan, Pemborong Taman Dilapor ke Polisi

0
611

TS saat dalam pemeriksaan penyidik Polres Palu (Ft : Istimewa) 

PALU NP – Salah satu tukang atau pemborong taman dan bangunan rumah di Palu, Sulawesi Tengah berinisal TS yang tinggal di bilangan Jalan Garuda, Palu terpaksa dilaporkan ke Polisi.


TS diduga telah melakukan serangkaian kejahatan penipuan dan atau penggelapan anggaran rehab rumah, pembangunan taman, pagar dan pemasangan kanopi dari nilai RP 90 juta milik BM, salah satu warga Maesa, Palu Selatan.

Sejumlah fakta yang dirangkum langsung dilapangan, modus penipuan yang diduga dilakukan TS ini cukup piawai dengan cara melakukan permintaan sejumlah uang secara bertahap kepada pemilik bangunan yang jumlahnya hampir melewati batas komitmen awal dari anggaran yang disediakan.

Dari catatan yang ada, pengambilan pertama yang dilakukan pelaku pada tanggal 16 Oktober 2019 tahun lalu berjumlah Rp 18.000.000 yang kemudian di susulnya dengan permintaan berikut dengan jumlah yang berbeda-beda.

Korban BM sendiri seolah-olah terhipnotis dan tidak menyadari jika dirinya sebenarnya sedang dalam modus penipuan yang diduga dilakukan pelaku.

BM nanti sadar ketika dia menghitung ulang progres kerja yang dilakukan pelaku ternyata tidak sebanding dengan uang yang telah dikeluarkannya. Alhasil korbanpun mengalami kerugian hingga mencapai 78.000.000 rupiah.

Pelaku sendiri setelah berhasil mengelebui korban langsung pergi dan meninggalkan pekerjaannya dalam keadaan terbengkalai dan berantakan atau tidak pernah diselesaikannya lagi.

Diduga, setelah berhasil mengelabui korban. Pelakupun pergi dan meninggalkan pekerjaannya dalam keadaan terbengkalai dan berantakan.

“Uang yang dia ambil sudah 80 jutaan lebih tapi pekerjaan yang dia kerjakan tidak selesai dan dia tinggalkan begitu saja,” jelas BM Minggu (19/4) pagi tadi.

TS  yang dihubungi Nuansa Pos beberapa waktu lalu tidak membantah dan sudah mengakui adanya pekerjaan dan pengambilan uang tersebut.

“Iya memang sudah segitu uang yang saya ambil,” akunya.

Sementara dari Polres Palu diperoleh info, gelar perkara TS ini akan dilakukan pada Kamis (23/4) mendatang.

“Digelar hari Kamis,” jelas sumber kepada media ini (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here