Mantan Dirut RSUD Poso Didakwa 5,6 Tahun Penjara
PALU,Nuansapos.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di RSUD Poso akhirnya didakwa dengan 3 dakwaan berbeda.
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr. Jani Moula dituntut pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Stenny Tumbelaka dituntut 4 tahun bulan serta membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dituntut mengembalikan uang pengganti berupa uang jasa pinjam perusahaan sebesar Rp175 juta, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Lody Abraham Ombu dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Lody Abraham Ombu juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 4,639 miliar, subsider 4 tahun penjara.
Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Ombu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB dengan nilai kontrak Rp16 miliar.
Djani Moula merupakan Kuasa Penguna Anggaran, sedangkan Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.
Ketiga terdakwa didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4.8 miliar.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidndak Pidana Korupsi,” dibacakan JPU, Yesky pada sidang, turut dihadiri masing-masing kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (27/7).
Dalam amar tuntutan JPU, juga disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana.
Pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Pertimbangan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan.
Mendengar tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing meminta kepada majelis hakim waktu sepekan untuk mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda hingga Rabu 3 Agustus, pekan mendatang, ” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri.
Sebelumnya, dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis.
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020, Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara Amran A Madjid bebas.