SIGI NP – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan 2 tersangka, AR dan JR oleh Unit Reskrim Polsek Biromaru akhirnya di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala, Senin (27/01).
AR dan JR di laporkan atas dasar laporan polisi LP-B /235 /XI /2019/ Polda sulteng/ Res-Sigi/Sek- Brm, tanggal 15 November 2019 dengan tuduhan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukannya di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru.
Sementara penyerahan Penyidik Unit Reskrim yang diwakilkan kepada penyidik Briptu Hadis Lamahidi dan Briptu Abdul Rohman Ibawi, SH ke Kejaksaan Negeri Donggala itu sendiri berdasarkan P21 nomor B – 180 /P.2.14/ Eoh.1/ 01 /2020 tertanggal 24 Januari 2020.
Sementara Kapolsek Biromaru, AKP Henry mengatakan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Jelasnya (Tribratanews.poldasulteng.polri.go.id/NP05)