SIGI NP – Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Donggala, akhirnya penyidik Satuan Narkoba Polres Sigi melakukan tahap II, menyerahkan tersangka DB (22) beserta barang bukti berupa 1 paket sabu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala, Selasa (28/1) kemarin.
DB, warga Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi itu sendiri ditangkap di Jalan Karajalemba pada Sabtu (23/11/2019).Kasat Narkoba IPTU Agus Suharto saat di konfirmasi di ruangannya membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap II terhadap kasus narkoba tersebut.
“Jadi, kami telah limpahkan tersangka berinisial DB dan barang bukti ke jaksa, guna proses hukum lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara”. Jelasnya
Di bagian terpisah Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama para kawula muda untuk tidak terpengaruh dan menjauhkan diri dari pengaruh narkoba, karena akan menimbulkan dampak buruk baik bagi penggunanya maupun bagi keluarganya sendiri.
Khusus kepada orang tua diingatkannya untuk ekstra waspada dalam mengawasi putra-putrinya, karena kasus narkoba yang ditangani Polres Sigi dari hari ke hari tidak berkurang tapi justru bertambah. Hal ini kata Kapolres menandakan jika barang haram tersebut ternyata sangat mempengaruhi dan menggiurkan khususnya Sabu yang rentan beredar di Kabupaten Sigi sebagai salah satu wilayah yang dekat dengan Ibu Kota Provinsi, Palu.
“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami tidak akan bisa berbuat banyak untuk melakukan pencegahan tanpa bantuan dari segenap lapisan masyarakat,” tukasnya (Humas Polres Sigi/NP05)