Pembunuh Nugi Terancam Hukuman Mati !!!
Poso, Nuansapos.com – Terdakwa Gunadi Lendamanu (33) warga Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pembunuh bocah berusia 3 tahun bernama Nugi Rantaola di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara terancam hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga adalah Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka didampingi Kasipidum, Muhammad Amin dan Icha menilai.
Terdakwa secara keji bersalah membunuh korban yang tak lain adalah kemenakannya sendiri.
Dalam dakwaan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso, (29/03/2022), Gunadi di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, pembunuhan terhadap Nugi bermula pada Sabtu 27 Maret 2021 saat korban ditinggal ibunya untuk beribadah sementara ayahnya pergi ke kebun.
Saat itulah korban kemudian di culik Terdakwa dan di bawa ke kawasan hutan sekitar 4 Km dari Desa Tolambo.
Disana kemudian Terdakwa membunuh korban dan menyembunyikannya di bawah sebatang pohon tumbang dan nanti ditemukan sekitar dua pekan tepatnya pada Minggu 11 April 2021 dalam keadaan membusuk dengan kondisi isi perut terburai keluar.

Menariknya, saat pencarian yang melibatkan warga dan Pemerintah serta unsur Kepolisian dan TNI AD Terdakwa juga berpura-pura ikut mencari.
Bahkan di hadapan Penyidik Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal inilah yang membuat kasus ini menjadi lama, seolah-olah tidak bisa dipecahkan dan membuat Warganet resah bahkan meragukan kinerja Kepolisian Resort Poso yang menanganinnya.
Namun dengan kesabaran Penyidik dan uji forensik laboratorium, Polisi akhirnya berhasil menyimpulkan : Pembunuh Nugi ternyata adalah Terdakwa Gunadi yang selama ini bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.

Gunadi di bekuk Tim gabungan Polres Poso, Polsek Pamona Timur dan Polsek Pamona Selatan dipimpin Kasatreskrim Polres Poso, Iptu Dicky Armana Surbakti S.TK,S.I.K,M.H bersama KBO Sat Reskrim Res Poso Ipda Oktavianus Batara S.H ,Kanit Resmob Res Poso, Aiptu Sharir Rosdin beserta anggota Resmob Res Poso dan Anggota Paminal Polres Poso pada Kamis (14/10) sekitar pukul 14:20 Wita saat perayaan pesta rakyat (Padungku) di Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Dengan disidangkannya kasus ini membuat masyarakat dan keluarga terutama ayah Nugi yang sempat di curigai sebagai pembunuh Nugi legah.
Sidang pembunuhan Nugi sendiri akan di lanjutkan pada Senin dan Rabu pekan mendatang.