Hukum KriminalKota PaluSultengViral

Bikin Haru, Begini Nasehat Hakim Kepada Mantan Tentara Yang Mencuri Dikompleks Perumahan Korem Palu

PALU,Nuansapos.Com – Sidang perdana kasus pencurian di kompleks Perumahan Korem 132 Palu digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu, Rabu (3/6) kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus, SH,MH didampingi Hakim Anggota Ermawati Arman dan Demon Sembiring itu menghadirkan satu terdakwa bernama Fian Jeri alias Pian, pecatan Tentara yang pernah bertugas di Palu.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Desianty mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP di kompleks perumahan Korem Palu.

“Barang bukti ikut dihadirkan di persidangan dan terdakwa sempat babak belur dihajar karena kedapatan mencuri HP di kompleks asrama Korem,” kata Desianty di depan Majelis Hakim.

Masih kata Desianty pada persidangan tersebut pihaknya juga menghadirkan dua anggota TNI aktif sebagai saksi yang melihat langsung pencurian tersebut.

“Saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ini bernama Mohammad Rifaldi dan Samuel. Keduanya masih aktif sebagai Tentara di wilayah Korem Tadulako,” jelasnya.

Sampai disini persidangan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan Hakim yang ditujukan kepada terdakwa, apakah betul yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Tentara.

“Siap yang Mulia, saya memang mantan anggota TNI tapi sudah diberhentikan,” aku terdakwa jujur d menjawab pertanyaan Hakim.

Menurut terdakwa pencurian itu terpaksa dilakukannya karena terdesak kebutuhan keluarga dan orangtuanya yang lagi sakit di kampung.

“Orangtua saya sakit di Luwuk yang Mulia,” jelasnya.

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Marliyus, sempat terdiam dan tak lama kemudian mengangkat kepalanya dan menasehati agar terdakwa sebaiknya menata kembali kehidupannya dan bangkit dari keterpurukannya.

Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Palu yang baru saja dilantik ini meminta agar terdakwa menyalurkan ilmunya selama menjadi Prajurit.

“Tidak usah dipikirkan yang sudah terjadi yah, ayo pikirkan masa depanmu,” kata Marliyus menasehati terdakwa. (Sumber : Firman Badjoki/Sinarsulteng.Com)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp