donggala np – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Andi Baso Patadungi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Rabu (24/7).
Selain Andi, dalam persidangan tersebut juga hadir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arsyad Pangeran Entedaim; Kabid Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil, Abdul Haris M.Nur; dan Pengurus Barang Dinas Sosial, Kaharudin.
Keempatnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Sosial Kabupaten Donggala tahun anggaran 2017.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar; didampngi Bonafius dan Margono sebagai hakim anggota. Sidang tersebut juga dihadiri masing-masing kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, Nur Rackhmat menguraikan bantuan RTLH bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut rencananya disalurkan masing-masing untuk Kecamatan Sirenja dengan 4 orang penerima senilai Rp 100 juta, Banawa Selatan 5 orang penerima dengan nilai Rp 160 juta, Kecamatan Sojol 6 orang penerima dengan nilai Rp 100 juta, Kecamatan Balaesang 10 orang penerima dengan nilai Rp 200 juta, Dampelas 8 orang penerima dengan nilai Rp 159,9 juta.
Kemudian, Kecamatan Sindue 40 orang penerima dengan nilai Rp 792 juta, dan Kecamatan Banawa Tengah sebanyak 32 orang penerima dengan nilai Rp 633, 9 juta. Sisanya, tersebar di Kabupaten Donggala dengan penerima sebanyak 10 orang senilai Rp 199 juta.
Dia mengatakan, Andi Baso Patadungi melakukan proses pengadaan langsung dengan menggunakan perusahaan CV Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng. Andi Baso melaksanakan 8 bantuan RTLH tersebut dan membeli bahan bangunan, untuk selanjutnya diperiksa Dinas Sosial oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (P2BD).
Kenyataannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas 8 item pekerjaan itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 900,5 juta dan terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 atau jounto Pasal 18 atau kedua Pasal 9 jounto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, para penasehat hukum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (1/8), dengan agenda pemeriksaan saksi.(kumparan)