PALU, NP – Berdasarkan laporan polisi No.LP-A /730/VIII/ 2019/SULTENG /Resor
Palu, Tanggal 07 agustus 2019, terkait kasus Aborsi yang dilakukan oleh pasangan remaja dengan TKP di sebuah rumah kontrakan di Jl. Suprapto lrg. Nangka (rumah Kontrakan) Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dari keterangan Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna mengatakan bahwa Kasus ini terungkap, ketika kedua pelaku ini kepergok oleh warga setempat saat hendak menguburkan janin bayinya yang sebelumnya sengaja dibunuh dengan menelan obat berupa tablet penggugur kehamilan.
“ Kedua pelaku saat itu kepergok oleh warga setempat (Kawatuna-red) saat keduanya hendak menguburkan bayinya . Dan sekarang kedua pelaku ini sudah jadi tersangka dan ditahan di tahanan polres Palu, sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut,” jelas Aipda I Kadek saat press confrence yang berlangsung Selasa (20/8/2019), di depan kantor Sat Reskrim Polres Palu.
Adapun kedua orang pelaku atau tersangka dimaksud wanitanya berinisial Ai (19) tahun, status calon mahasiswa baru di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang ada di Palu. Tersangka tinggal ngekost di Jalan Bukit Alia kelurahan Tondo kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Sementara tersangka lelaki inisial Rt (21) tahun asal dari desa Meli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Menurut Aipda Kadek, kedua tersangka melakukan aborsi ini dengan alasan belum siap menikah karena keduanya belum punya pekerjaan.
“ Tersangka perempuan baru mau kuliah dan tersangka prianya belum punya pekerjaan tetap. Alasan lainnya, kedua tersangka tidak ingin perbuatan mereka diketahui oleh pihak orang tua terutama dari pihak keluarga tersangka wanita. Sehingga keduanya sepakat melakukan aborsi, “ ungkap Aipda Kadek.
Secara rinci KBO Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan menjelaskan modus operandinya, dimana awalnya si tersangka Lk. Rt menyarankan kepada pacarnya tersangka Pr. Ai untuk menggugurkan kandungannya. kemudian Lk. Rt membeli obat merk Gastrul sebanyak empat tablet lalu menyuruh pacarnya Pr. Ai untuk meminum obat merk gastrul tersebut sebanyak 2 tablet dan dua tablet lagi dimasukan kedalam vagina.Selang beberapa menit kemudian, janinpun keluar. Setelah Janin bayi tersebut lahir dalam keadaan masih bernyawa, Pr.Ai dengan sengaja menarik Janin bayi tersebut kesamping kloset sampai Janin bayi tersebut Tidak bernyawa lagi kemudian dimasukan kedalam kantong plastik.
Dari kedua tersangka, Disita barang berupa Baju kemeja warna putih, Kantong plastik, Dos dan Linggis. Akibat perbuatannya, Kedua tersangka
Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun Dan denda paling banyak satu milyar dan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.(NP)