EkonomiNasionalSelebritiSulteng

Amanat PP 56 Tahun 2021, Setel Musik Di Tempat Komersil Wajib Bayar Royalti

JAKARTA, Nuansapos.com – Kepala negara Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 yang mengatur soal pelarangan menyetel musik di tempat – tempat komersil atau publik. Mengutip laman zonaJAKARTA.com.

PP No. 56 Tahun 2021 itu berisikan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Penerbitan PP ini dilakukan agar hak cipta musisi di Indonesia menjadi lebih layak dengan mendapatkan royalti. Olehnya, kalangan masyarakat tidak diperbolehkan lagi sembarang menyetel musik.

Pelarangan ini berlaku di tempat publik yang menyangkut komersial, seperti tempat seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, serta nada tunggu telepon.

Lalu, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, dan usaha karaoke.

Selain itu, Jokowi pun memastikan dengan adanya PP ini maka setiap orang atau lembaga yang memutar musik dari musisi tertentu diwajibkan membayar royalti.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemiliki hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)”

Tentu saja, PP No. 56 Tahun 2021 yang sudah diteken Jokowi ini disambut baik oleh para musisi di Indonesia.

Karena hal tersebut dianggap sebagai ‘pengakuan’ pemerintah terhadap karya musisi dalam negeri serta memberikan kepastian hak royalti yang sepadan.

Peraturan Pemerintah ini tak luput dari perhatian banyak musisi di Indonesia.

Salah satunya yang memberi komentar terkait PP ini adalah Fiersa Besari, musisi yang terkenal di Indonesia serta melahirkan banyak lagu-lagu hits.

Fiersa Besari mengucapkan apresiasi keputusan pemerintah yang dianggapnya memedulikan kesejahteraan musisi.

“Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman,” ungkap Fiersa Besari, dikutip Zonajakarta.com dari akun Twitter @FiersaBesari.

Fiersa Besari juga menyatakan bahwa kewajiban musisi mendapatkan royalti hak cipta adalah hak bagi setiap musisi yang perlu diperjuangkan.

“Musikus memperjuangkan haknya. Saya rasa, enggak ada yang salah,” ucapnya.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan