Ketua Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr Ratna Dewi Pettalolo SH, saat memukul gong tanda disepakatinya Deklarasi Bersama.. (F : David)
POSO NP – Bertempat Di Tribun Lapangan Sintuwu Maroso, pada hari Sabtu pagi (08/02/2020), sekira pukul 09.00 wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso, menggelar giat Deklarasi bersama dengan tema, “Stop Politik Uang, Politisasi SARA, Antar Golongan dan Berita Bohong” dalam Pilkada serentak 2020.
Dalam giat tersebut, Bawaslu Poso tampak menghadirkan Ketua Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr Ratna Dewi Pettalolo SH. MH, Bawaslu Provinsi Sulteng, Ketua Ombusdman Sulteng Sofyan Farid Lemba SH. MH, Wakil Bupati Poso Ir. T Samsuri M. Si, Forkopimda Poso, Pengurus 10 Parpol, Tokoh Lintas Agama, Toko Pemuda dan Perempuan, KNPI, Ormas, Akademisi serta semua jajaran pengurus Panwascam Se-Kabupaten Poso.
Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutannya menyebutkan dalam perhelatan Pilkada 2020 ini, ada sebanyak 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan, termasuk Provinsi Sulteng yang didalamnya ada 7 Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Diakuinya, baru di Poso ia saksikan orasi Parpol satu mimbar, yang menyatakan hal senada mendukung “Stop Politik Uang, Politisasi SARA, Antar Golongan dan Berita Bohong”. Ini merupakan kemajuan luar biasa dalam berpolitik, yang diawali dari tanah Poso.
“Baru di Poso ini, saya saksikan partai Politik bicara satu persatu bergantian disatu mimbar. Biasanyakan berkelompok, jadi ngga tau mana yang setuju mana yang ngga setuju dengan politik uang. Tapi ini semua sama-sama telah berkomitmen, “akunya.
Lebih dalam dijelaskannya, data deteksi dini Bawaslu RI dari 270 daerah pemilihan ada 230 potensi petahana yang bakal ikut Pilkada pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Olehnya kata dia, Bawaslu mengambil inisiatif agar kekwatiran soal netralitas ASN dan pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan kontestasi misal pengantian pejabat atau mobilisasi birokrasi dan penggunaan fasilitas negara bisa segera dicegah sedini mungkin.
“Bawaslu akan melaksanakan Workshop sebanyak 3 gelombang dengan menghadirkan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, yang akan ikut Pilkada sebagai calon petahana. Salah satu materinya soal penerapan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang sangat jelas bagi setiap calon petahan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon, sampai akhir masa jabatan,”jelasnya sambari menambahkan Bawaslu Poso dan mitra kerjanya Panwascam telah melaksanakan nota kesepahaman dengan Pemda Poso serta pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Ormas yang tersebar di 18 wilayah Kecamatan, 170 kelurahan/Desa termasuk pembentukan kampung anti politik uang,
politisasi SARA dan berita bohong. Agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas di Bumi Sintuwu Maroso.
Sementara Wakil Bupati Poso Ir. T Samsuri M.Si, antara mengatakan, pertisipasi semua penyelenggara Pemilu termasuk Parpol peserta Pilkada agar mewujudkan bersama-sama menjaga marwah pesta Demokrasi ini agar dapat melahirkan seorang pemimpin yang benar-benar berintegritas sebagaimana yang diharapkan.
“Selaku pemerintah daerah saya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu pendidikan politik pada masyarakat terbuka agar paham rambu-rambu pelaksana Pemilu, sehingga Pilkada bisa berlangsung aman dan damai, yang akan melahirkan pemimpin yang berkwalitas dan berintegritas,”tutur Samsuri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abd Malik Saleh S. Sos. MAP dalam kesempatan sambutannya juga menegaskan bahwa sukses pelaksanaan Pilkada tidak lepas peran serta masyarakat luas.
“Sukses Pemilu indikatornya tingkat partisipasi yang tinggi, kurangnya pelanggaran serta kondisi keamanan baik saat kampanye maupun hari pemilihan,”ucap Malik, seraya juga menegaskan bahwa politik uang, politisasi SARA dan penyebaran berita bohong adalah musuh bersama yang harus dilawan karena itu sebuah kejahatan Demokrasi yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Serangkain giat tersebut, juga dilakukan pembacaan bersama oleh Parpol naskah Deklarasi “Stop Politik Uang, Politisasi SARA, Antar Golongan dan Berita Bohong serta mendukung setiap bentuk pencegahan, pengawasan dan penindakan oleh Bawaslu.
Dilanjut, penandatanganan bersama naskah Deklarasi serta lounching kampung anti Politik Uang, Politisasi SARA, Antar Golongan dan Berita Bohong, yang diakhiri dengan pemukiman gong serta pelepasan balon.(NP06).