Blokir Rekening Secara Sepihak, BRI Cabang Palu Digugat Rp 20 Milyar
Palu,Nuansa Pos.Com – BRI Cabang Palu, Sulawesi Tengah di gugat.
Bank milik Pemerintah itu dinilai telah melakukan sesuatu tidak wajar yang merugikan nasabahnya Taufik Hendratmo (33) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Taufik dalam gugatan yang dibacakan Pengacaranya I Gede Chakradeva, SH, MH di Pengadilan Negeri Klas 1 PHI/ A / Tipikor Palu menguraikan perkara yang menyebabkan kerugian nasabahnya.
Mulanya kata Chakra kliennya dalam hal ini Taufik memasukan sejumlah uangnya ke BRI Cabang Palu.
Namun saat akan melakukan penarikan rekeningnya ternyata di blokir BRI tanpa sepengetahuannya.
” Sekitar bulan Desember 2020, Penggugat ingin melakukan penarikan sejumlah uang dari saldo rekeningnya namun Penggugat mendapat informasi dari Tergugat, bahwa rekening atas nama Penggugat telah diblokir, “kata Chakra didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Djamir dan 2 Hakim anggota Suhendra Saputra dan Anthonie Spilkam Rabu (25/8).
Sebagai pemilik rekening, kata Chakra, penggugat sama sekali tidak tahu , apa penyebab diblokirnya rekening penggugat.
Setelah mengkonfirmasi kepada tergugat , apa penyebab rekening penggugat diblokir.
”Tergugat menyatakan rekening diblokir, sebab mencapai batas limit maksimum saldo Rp 10 miliar,“ katanya.
Pihak Bank sendiri kata Chakra, tidak memberikan ijin melakukan aktifitas transaksi sehingga Penggugat meminta kepada Tergugat , untuk mencetak informasi rekening penggugat, untuk mengetahui dan memastikan beserta saldo ada didalamnya.
Penggugat mendapati hasil cetak, kata Chakra, terdapat informasi saldo pada rekening penggugat Rp10 miliar.
Penggugat mengajukan permintaan secara lisan, melalui kuasa hukum dan mengirim surat permohonan penjelasan.
“Pihak tergugat memberi penjelasan dan informasi terkait dana Rp10 miliar, adalah batas blokir dana ditetapkan tergugat, agar tidak terjadi penarikan dana, ” ujarnya.
Sebab pihak tergugat menduga, kata Chakra , rekening penggugat digunakan sebagai sarana atau alat penipuan.
Penggugat meminta cetakan rekening koran dari awal rekening penggugat dibuka sampai 2021 bulan berjalan, tergugat memberikan hasil cetakan koran 2013 sampai Desember 2015.
Namun sampai diajukan gugatan, tergugat tidak memberikan hasil cetak rekening tersebut , bahkan memblokir rekening penggugat.
“Akibat perbuatan atau tindakan tergugat penggugat mengalami kerugian meteriil Rp10 miliar, kerugian imateril Rp10 miliar,” pungkasnya.