Buron 5 Hari, DPO BNNK Poso Akhirnya Menyerahkan Diri

0
748

POSO NP – Setelah sempat buron 5 hari, salah satu pelaku kejahatan Narkotik yang tercatat sebagai warga  Kayamanya, Kabupaten Poso pada Selasa  (21/1) akhirnya menyerahkan diri.

Penyerahan diri tersangka  setelah pihak keluarganya di ultimatum  BNNK Poso agar tidak melindungi atau menyembunyikannya.


“Sebelumnya kami sampaikan kepada warga  termasuk keluarganya untuk tidak menyembunyikan sebab  jika kami temukan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Atas ultimatum tersebut, pihak keluarga akhirnya meminta perlindungan ke  Polres Poso sekaligus menjembatani proses penyerahan diri tersangka,” ungkap Kepala BNNK Poso, AKBP Sahidi SH.MH kepada  Nuansa Pos, Rabu (22/01) kemarin.

Ka BNNK Poso, AKBP Sahidi SH.MH 

Sebelumnya, penggebrekan terhadap tersangka Sidiq sendiri jelas  Sahidi dilakukan pada Kamis (16/1)  sekira pukul 17.30 wita yang dipimpin Kepala Seksi Brantas AKP, Alfian J Komaling di rumahnya yang terletak di bilangan jalan Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Dari rumah tersebut BNNK Poso juga berhasil mengamankan salah satu tersangka lain bernama Syukur alias Ukung (35).

Dari tangan tersangka Ukung  berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, alat isap  atau bong, korek gas, plastik, alat timbangan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat penggrebekan itu Sadiq sendiri berhasil lolos dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumahnya yang oleh petugas kemudian langsung ditetapkan sebagai DPO.

“Sejak lolosnya,   dia langsung kami tetapkan sebagai  DPO karena  dia  adalah  target utama dari penggrebekan yang dilakukan  saat itu,” tukasnya.

Setelah menyerahkan diri tersangka Sidiq langsung  menyusul rekannya Ukung yang telah duluan di tahan dan mendekam di ruang sel tahanan Polres  dengan status titipan BNNK Poso. Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses BAP menunggu penindakan hukum lanjutannya.

Soal status kedua tersangka, menurut Sahidi tidak masuk dalam kategori korban pengguna  dan tidak  akan mendapatkan proses rehabilitasi.

“Keduanya tidak ada pertimbangan untuk direhabilitasi, karena jauh dari unsur-unsur yang dipersyaratkan. Apalagi jika didukung dengan barang bukti keduaya memang  adalah target dari operasi yang kami lakukan selama ini,” pungkasnya (NP06).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here