Di Tengah Wabah Corona, Bupati Poso Langgar Surat Edarannya Sendiri

0
4160

“Tak hanya melanggar Surat Edarannya sendiri, Bupati juga melanggar anjuran Mendagri Tito Karnavian serta Presiden Jokowi tentang pencegahan penularan COVID-19”


Jakarta NP —Tokoh Muda Poso, Rizal Calvary Marimbo menyayangkan aksi Bupati Poso Darmin Sigilipu menggelar acara pertemuan dan pengumpulaan  massa yang dilakukannya di pusat Kota Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah disaat bangsa ini sedang berperang melawan virus corona.

Bupati menurut Rizal lupa dan dinilainya sudah melanggar himbauannya sendiri yang baru saja diterbitkannya lewat Surat Edaran Nomor 800/0276/BPSDM PSO/2020 tentang pencegahan antisipasi penyebaran covid 19 di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Poso.

“Surat edaran tersebut baru berusia lima (5) hari, namun di hari kelima, dia (Bupati) justru melanggar surat edaran yang dibuatnya sendiri dengan cara menggelar pertemuan yang mengumpulkan banyak orang pada kegiatan membagi-bagi gerobak bagi pedagang yang terdampak penataan Sungai Poso,” tegasnya.

Menurut Rizal, Bupati dalam surat edarannya pada bagian II, poin ke-7, dengan tegas mengatakan menunda kegiatan-kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Namun pada faktanya sekitar pukul 3 sore dia justru mengumpulkan banyak orang di Kota Tentena pada Sabtu (21/03) akhir pekan keemarin.

Tak sampai di situ saja, Bupati bahkan ikut serta melibatkan para pejabat gereja dari lingkungan GKST, (Gereja Kristen Sulawesi Tengah).

Masih pada surat yang sama, pada bagian II, poin 6, Bupati  jelas-jelas menegaskan untuk mengurangi kontak fisik atau bersentuhan langsung dengan orang lain serta mengganti jabatan tangan dengan ucapan salam. Namun realita lapangan justru bertolak belakang 100 persen.

Dari foto-foto yang diedarkan sendiri oleh bawahannya di Bidang Kehumasan Pemkab Poso, dia justru melakukan kontak tangan dan bergerombol bahkan melakukan selfi bersama  warganya.

“Kita sesalkan. Pemimpin mudah lupa dan melanggar surat edaran yang ditandatanganinya sendiri. Tanggal 16 Maret 2020 beliau teken. Bagaimana mungkin dia bisa  lupa pula dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Sense of crisis-nya sebagai seorang bupati tidak ada,” sesal Rizal kepada Nuansa Pos akhir pekan kemarin.

Tak hanya melanggar Surat Edarannya sendiri, Bupati juga melanggar anjuran  Mendagri Tito Karnavian serta Presiden Jokowi tentang pencegahan penularan COVID-19.

Dimana, masyarakat sebaiknya saling menjaga jarak atau Social Distancing. “Semestinya Bupati memberikan teladan kepada masyarakat dengan tidak keluyuran dan melakukan pertemuan melibatkan massa. Sebab ini terkait keselamatan jiwa masyarakat,” pungkasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here