Diduga Belum Kantongi Izin, Indomaret di Bahodopi Sudah Berani Beroperasi
Morowali, Nuansapos.com- Salah satu swalayan pusat perbelanjaan Indomaret yang berada di Desa Keurea, Kec.Bahodopi, Kab.Morowali, prov.Sulawesi Tengah, di duga belum kantongi izin sudah berani beroperasi.
Swalayan Indomaret tersebut sudah memperlihatkan aktivitas kegiatannya, mulai pembangunan sarana prasarana nya sampai pemasangan reklame. Padahal, dari berbagai informasi yang dihimpun bahwa legalitasnya belum jelas alias tak ada ijin beroperasi.
Selain itu, ada Perda Morowali yang diduga dilanggar yaitu Perda No.7 Tahun 2018 tentang pembangunan toko modern baik jarak dari pasar maupun dengan jarak sesama toko modern minimal berjarak 1.500 M. Tetapi faktanya jarak Indomaret dengan swalayan yang jauh terlebih dulu ada disana yaitu Alfamidi jaraknya berkisar 170 M.
“Kita berharap Pemda Morowali tegas soal ini, jangan di biarkan sebuah usaha perbelanjaan besar sekelas Indomaret beroperasi tanpa ijin yang jelas. Ini tidak baik buat reputasi Pemda Morowali, jangan terkesan ada pembiaran terhadap usaha yang tidak patuh regulasi,” ucap salah satu sumber media ini yang minta namanya tak disebutkan.
Diuraikannya, ada beberapa point yang tercantum dalam Perda nomor 7 Tahun 2018 Pasal 12 yakni Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan mengenai jarak antar temnpat usaha pedagangan sebagai berikut:
a. Pusat Perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 1.OO0 m (seribu
meter) dengan Pasar Rakyat.
b. Pusat Perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 500 m (lima ratus
meter) dengan pusat perbelanjaan lainnya.
c. Toko Modern yang berstatus wara-laba dan atau berstatus cabang tidak
boleh berjarak kurang dari 1.500 m (seribu lima ratus meter) dengan Pasar
Rakyat dan/ atau toko rnodern lainnya;
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
tidak berlaku bagi toko modern dan pusat perbelanjaan yang tidak
memiliki jejaring dan/ atau waralaba.
“Jadi sangat jelas, Indomaret ini sudah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, kita berharap kepada Pemda Morowali agar ditinjau kembali keberadaan Indomaret tersebut,” tegas sumber.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab.Morowali Drs.Yusman Mahbub yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Yang pasti dari kami belum keluarkan izin operasionalnya, selain Indomaret yang di Kecamatan Witaponda. Apalagi sekarang sudah ada perubahan Perda yang mengatur soal jarak, ini harus diperhatikan betul. Dan selama ini yang saya tau Indomaret tersebut baru persiapan tempat, sambil menunggu perda perubahan baru atur izinnya,” terang Yusman kepada wartawan sebagai dikutip dari media online selidikkasus.com.
Demikian halnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Morowali H. Zaenal, S.E, M.M membenarkan Indomaret di Desa Keurea belum ada rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas yang di nahkodai nya.
“Khusus untuk Indomaret itu sama sekali tidak ada rekomendasi yang keluar dari kami, yang kami tau di Desa keurea itu hanya Alfamidi,” ungkapnya.
Senada penyampaian Bidang Perizinan dan Sarana Distribusi Perdagangan (Sardag) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Morowali, Chairil Amni SE, membenarkan Indomaret di Desa Keurea sampai saat ini belum pernah dikeluarkan rekomendasi.
“Indomaret itu melanggar aturan, ilegal karena belum ada izinnya dan sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya kepada wartawan saat diwawancara, Jumat (27/08/2021).
Bahkan, ia memastikan Indomaret tersebut nantinya akan bermasalah dan tidak akan diresmikan Pemda Morowali, karena belum mengantongi izin sebagai prasyarat dasar hukum untuk kegiatan usaha tersebut.
Dijelaskannya, Izin rekomendasi Indomaret dapat keluar setelah urus segala perizinan di Dinas Perizinan dan kemudian Dinas Perizinan arahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk minta rekomendasi. Kalau rekomendasi sudah keluar barulah Izinya keluar, setelah melalui beberapa ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian ketentuan Perda yang berlaku.
“Dasar apa dia beroperasi ada izinya tidak, dia rugi sendiri. Masih ada Whatsapp (WA) nya, dia desak saya terus. Saya katakan tidak, saya tidak akan mengeluarkan Izin rekomendasi sebelum ada revisi Perda,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan penjelasan dari pihak Indomaret, Managemen Indomaret yang berupaya untuk dikonfirmasi belum berhasil. Nantikan pemberitaan selanjutnya…
(Patar JS & Tim)