PARIMO NP – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong akhirnya telah menetapkan Kepala Desa Ambesia selatan Kecamatan Tomini inisial ‘AC’ sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Parigi Moutong, melalui kacab jari Tinombo Eko Raharjo SH, menyatakan bahwa sehubungan dengan penyidikan dugaan Korupsi Pengelolaan dan Penjualan Aset Desa milik Bumdes jenis bagang di jual sebesar Rp 100.000.000 pada tanggal 1/5/2019.
Rangkaian ‘penjualan’ yang dijalani seorang Kepala desa ini tercatat untuk Pengadaan peralatan Polindes Rp 15.000.000, Pengadaan Bingkai Ikan 500 buah Rp 47, 000.000 tahun anggaran 2018 baru 182 buah, bingkai ikan tersebut masih di rumah kades, belum di serahkan kepada masyarakat,
“ ini hasil temuan kami dari kejaksaan dan menimbulkan Kerugian negara sebesar Rp162.000.000”. saat memberi keterangan pers, Rabu, (31/7/2019) kepada sejumlah wartawan.
“Selain itu hasil temuan kami masih berkisar Rp 162.000.000, dari hasil investigasi pihak kejaksaan, dan kami masih mendalami kerugian lainnya berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan dari BPKP dan BPK serta inspektorat, berapa total kerugian yang di timbulkan yang di rugikan oleh kades AC” ujarnya.
Eko, juga menerangkan dalam peraturan Permendagri 133 tahun 2014 laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa paling lambat 31 januari pada tahun selanjutnya, dia juga menambahkan LPJ dari tahun 2017 dan 2018 belum di buat hingga bulan juli 2019.
“Kami menangani kasus ini sejak bulan mei 2019 dan tanggal 24/6/2019 kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan hari ini 31/7/2019 yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka” Ujarnya
“Yang bersangkutan dikenakan UU tindak pidana korupsi pasal 2 nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 maksimal hukuman 4 tahun penjara Berdasarkan hal itu, penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah menetapkan Kades Ambesia Selatan, AC sebagai tersangka. Tindak pidana korupsi” Pungkasnya. (NP2)